Begini Makna Beberapa Item Lambang Daerah Kaltara yang Baru Ditambahkan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Klatara telah menggelar Rapat Paripurna pengesahan hari jadi dan lambang daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa 30 Maret 2021.

Hari jadi Kaltara telah diubah dan disepakati dalam rapat peripurna tersebut menjadi 25 Oktober 2012. Sementara pada lambang daerah terdapat penambahan beberapa item yang menggambarkan identitas Benuanta-sebutan lain Provinsi Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1591 votes

Baca Juga: SAH! Hari Jadi dan Lambang Daerah Kaltara Ditetapkan Jadi Perda

Dijelaskan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, beberapa item yang ditambahkan tersebut di antaranya sepasang burung Enggang, gunung, padi dan kapas, serta perahu.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Adapun makna sepasang burung Enggang berhadapan melambangkan kepemimpinan dan kesetian yaitu setia kepada Tanah Air Indonesia. Di mana masyarakat Kalimantan Utara yang berada di perbatasan negara tetap setia dan cinta dengan Negara Indonesia. Makna ini juga mengambarkan harmonisasi Pemimpin dalam membangun Kalimantan Utara.

Selanjutnya, item gunung melambangkan potensi sumber daya alam Provinsi Kaltara di daratan yang terbentang mulai dari pesisir pantai sampai pegunungan di perbatasan negara. Selain itu juga melambangkan kawasan pedalaman yang berada di perbatasan yang perlu diperhatikan dan dibangun.

Baca Juga :  Pengerjaan Gedung DPRD Kaltara Capai 99 Persen

“Lalu padi berjumlah 25 butir, pita 10 simpul dan kapas 12 buah melambangkan tanggal, bulan, dan tahun lahirnya Provinsi Kaltara atau tanggal disetujuinya UU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yakni 25 Oktober 2012,” jelasnya.

Kemudian perahu merupakan sarana transportasi masyarakat, yang melambangkan kebersamaan dalam mengarungi kehidupan.

Norhayati mengatakan, lambang daerah yang baru sudah bisa digunakan oleh semuanya, baik di lingkungan instansi pemerintahan maupun instansi lainnya. “Dengan pengesahan ini lambang sudah bisa digunakan,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini. (*)

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar