Kemenag Tarakan Harapkan Tempat Hiburan Hentikan Aktifitas Selama Ramadan

TARAKAN – Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan menyerukan edaran agar muslimin dan muslimat agar menjaga kesucian Ramadan dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah.

Seruan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menyambut Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M Di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 29 Maret 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1591 votes

Saat dikonfirmasi oleh benuanta.co.id, Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H.M. Shaberah, S.Ag., M.M menyatakan pihaknya mengajak umat Islam untuk memelihara kesucian bulan puasa.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Kepada kaum Muslimin dan Muslimat agar menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh sukacita, hendaklah senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyempurnakan ibadah puasa Selama Bulan Ramadhan, mengisi malam-malam Ramadhan dengan meramaikan masjid dan langgar/mushalla dengan Shalat Tarawih berjama’ah, Tadarus dan memperbanyak ibadah lainnya dan bermunajat kepada Allah SWT, untuk keselamatan Kota Tarakan dengan mematuhi protokol kesehatan,” tulisnya dalam surat yang ditandatangani oleh Kakankemenag Tarakan.

Shaberah juga ajak semua pihak untuk memelihara situasi yang telah kondusif, sejuk dan damai, serta memelihara dan menjaga kesucian bulan yang teramat mulia ini, dengan cara menghindari dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Diminta kepada semua masyarakat pemilik rumah-rumah makan, restoran, warung makanan dan minuman, hendaknya dapat menyikapi dengan penuh toleransi dan penuh kearifan, sehingga tidak membuka rumah makan dan sejenisnya secara terbuka di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan, sebagai penghormatan kepada orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terkutip pada poin nomor 6 pada edaran tersebut.

Kemenag Tarakan menilai segala aktivitas yang mengandung perbuatan keji dan mungkar agar dihentikan selama Bulan Suci Ramadhan ini.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Diminta pula kesadarannya, bagi pemilik tempat-tempat hiburan, lokalisasi pekerja sex komersial (PSK), agar mengehentikan aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan,” lanjutnya.

Shaberah dengan tegas akan memonitoring edaran ini agar dapat diimplementasikan di masyarakat. Walaupun begitu, ia terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Kemarin kami sudah rapat bersama pak Wali Kota sehingga untuk memastikan edaran ini terjalankan maka kami bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),” tuntas Shaberah.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *