Anggota DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Dr. Syamsudin Arfah, SPdi, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Tarakan, Ahad, 28 Maret 2021.

Dalam sosialisasi perda ini, hadir seorang narasumber yang merupakan ahli hukum dari Universitas Borneo Tarakan, Dr. Yahya Ahmad Zein. Menurutnya, banyak produk Perda yang sudah disahkan, baik dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD yan dijadikan sebagai legal standing yang merupakan regulasi serta produk hukum daerah tetapi pada prakteknya tidak diketahui oleh masyarakat.

Kesehatan merupakan urusan wajib dalam pemerintahan yang tentu pada pelaksanaan maupun pelayanan nya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran serta memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat.

“Regulasi berbentuk Perda tidak diharapkan pada prakteknya hanya menjadi macan kertas atau tumpukan narasi dan diksi semata. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali bagi mereka yg tidak mampu atau mereka yg berada di daerah pelosok atau perbatasan,” ungka Dr. Yahya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bakal Panggil PUPR, Kontraktor, dan PPTK Terkait Pengerjaan Gedung 
Peserta sosialisasi perda dari masyarakat.

Respon dan animo masyarakat cukup tinggi serta antusias setelah mendengarkan penjelasan dan sosialisasi dari Perda ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari warga yang mengikuti sosialisasi Perda tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu seperti tentang BPJS yang menjadi asuransi perlindungan terhadap kesehatan bagi warga yang tidak mampu, asuransi tenaga kerja bagi buruh dan karyawan, serta hak dan kewajiban warga terhadap asuransi dan kesehatan. Ada juga kritikan dari peserta terhadap low respon dari BPJS.

Baca Juga :  KPU RI Telah Sahkan suara 33 Provinsi Hingga Hari ke-19 Rekapitulasi

Sosialisasi Perda ini memberikan harapan bagi warga Kaltara terhadap pelayanan kesehatan artinya Perda ini hadir untuk memberikan jaminan kesehatan, serta hak dan bagi warga Kaltara serta terhadap pemerintah itu sendiri dan juga petugas dan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Dr Syamsudin Arfah mengatakan bagi DPRD Kaltara sosialisasi perda adalah tahapan yang merupakan keniscayaan yang dilakukan setelah disahkan nya sebuah Perda. “Sedang proses pembahasan Perda sebelum disahkan ada public hearing yang mengundang stack holder untuk melengkapi tahapan dari Perda itu,” jelasnya.(*)

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *