UMKM Nunukan Didorong Lakukan Sertifikasi Halal

NUNUKAN – Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Nunukan mengikuti pelatihan fasilitasi Sistem Jaminan Halal (SJH) Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) secara virtual yang diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltara.

Kabid perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Kabupaten Nunukan, Silvia HW. W None, ST, mengatakan pelatihan itu juga diikuti sekitar 200 orang peserta termasuk di Nunukan dengan 22 peserta.

Pelaku usaha didorong untuk menuju pembuatan SJH sehingga produk yang dijual dapat dipasarkan keluar daerah termasuk negara tetangga yakni Malaysia.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

Sejak tahun 2017 UMKM/IKM di Kabupaten Nunukan hingga 2021 yang memiliki sertifikat halal baru 18 UMKM, dan tahun ini akan diusulkan 14 UKMK. Namun akan dilihat apakah dari ke 14 UMKM memenuhi syarat, karena dalam pengauditan juga cukup berat. Jika tidak memenuhi maka tidak akan diloloskan.

Salah datu syarat menuju SJH itu harus P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), layak konsumsi, keamanan pangan, termasuk izin usaha, dan lainnya, “Itu ada 8 aitem untuk menuju audit halal. Jika tidak memenuhi persyaratan maka tidak lolos,” kata Silvia HW. W None, Kepada benuanta.co.id, Ahad (28/3/2021).

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

Dalam kepengurusan menuju produk halal juga akan dikenakan biaya sentandar dari LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) sekitar Rp 1.750.000. Namun bermacam produk tergantung tingkat atau jenis produknya.

Dikatakan Silvia HW. W None pihaknya berharap kedepannya produk halal bukan saja dari makanan, namun pakaian, sepatu dan lainnya juga mendapatkan sertifikasi halal.

“Kita dorong pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan untuk lebih sadar dan terbuka untuk mengikuti mengajukan produknya menuju halal, banyaknya pelaku UMKM yang belum mengetahui sehingga perlunya edukasi kembali kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Jika memiliki prodak sudah berlebel halal akan bisa mendorong prodaknya untuk keluar dan di pasarkan ke daerahlain tanpa keraguan karena tidak diragukan lagi, hingga ke Malaysia. Pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan sebanyak 13.540 UMKM. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *