TANJUNG SELOR – Ratusan kilogram ikan asal Tawau Malaysia dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) Wilayah Kerja Tanjung Selor. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan Sabanar Lama, RT 71, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Ahad 28 Maret 2021.
“Yang dimusnahkan ikan ilegal ini ada 600 kilogram, ikan tersebut berasal dari Tawau lalu ke Nunukan kemudian ke Tanjung Selor. Ikan tersebut tidak memiliki surat izin impor,” ungkap Roy Pahlevi sebagai Sub Koordinator, Pengawasan Pengendalian BKIPM Tarakan kepada benuanta.co.id, Ahad 28 Maret 2021.
Kata dia, ikan itu diamankan saat melakukan bongkar muat di TPI Sabanar Lama pada tanggal 22 Maret 2021. Saat petugas menanyakan surat dokumen impor 15 box ikan layang dan ikan kembung itu, ternyata tidak ada.
“Kita tahan selama 3 hari, supaya pemilik usaha ini dapat melengkapi berbagai dokumen impor yang diperlukan,” ucapnya.
Namun pemilik ikan tersebut tidak dapat memenuhi surat izinnya,bsehingga BKIPM pun memusnahkan ikan itu dengan cara dibakar didalam lubang tanah.
“Karena pemilik juga kooperatif, maka kita berikan pembinaan, tidak ada upaya hukum dari kami. Pemilik ikan ini baru pertama kali, kita minta agar mengurus perizinan sebagai importir resmi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin