Tak Ada Izin Impor, 600 Kg Ikan Asal Tawau Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Ratusan kilogram ikan asal Tawau Malaysia dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) Wilayah Kerja Tanjung Selor. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan Sabanar Lama, RT 71, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Ahad 28 Maret 2021.

“Yang dimusnahkan ikan ilegal ini ada 600 kilogram, ikan tersebut berasal dari Tawau lalu ke Nunukan kemudian ke Tanjung Selor. Ikan tersebut tidak memiliki surat izin impor,” ungkap Roy Pahlevi sebagai Sub Koordinator, Pengawasan Pengendalian BKIPM Tarakan kepada benuanta.co.id, Ahad 28 Maret 2021.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Kata dia, ikan itu diamankan saat melakukan bongkar muat di TPI Sabanar Lama pada tanggal 22 Maret 2021. Saat petugas menanyakan surat dokumen impor 15 box ikan layang dan ikan kembung itu, ternyata tidak ada.

“Kita tahan selama 3 hari, supaya pemilik usaha ini dapat melengkapi berbagai dokumen impor yang diperlukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Namun pemilik ikan tersebut tidak dapat memenuhi surat izinnya,bsehingga BKIPM pun memusnahkan ikan itu dengan cara dibakar didalam lubang tanah.

“Karena pemilik juga kooperatif, maka kita berikan pembinaan, tidak ada upaya hukum dari kami. Pemilik ikan ini baru pertama kali, kita minta agar mengurus perizinan sebagai importir resmi,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Gas 3 Kg Sulit Diperoleh di Tanjung Selor, Usaha Kecil Ikut Terdampak

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *