TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengungkap penyeludupan kayu di Sekatak. Jumlah yang diselundupkan sebanyak 8 kubik yang akan dibawa ke Tarakan. Pembawa kayunya yang membuat kepolisian berpikir panjang karena masih di bawah umur.
“Pembawa kayu itu ternyata anak di bawah umur, usia 15 tahun berinisial AR. Saat itu dia yang bawa kapalnya sendiri,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Taufik Nurmandia kepada benuanta.co.id, kemarin.

Dijelaskan Thomas, secara hukum pelaku tidak dapat dikenakan hukum pidana, melainkan melalui diversi dan dikembalikan ke orangtuanya. Namun pengawasan dari kepolisian tetap dilakukan terhadap anak yang berlawanan dengan hukum tersebut.
“Kita lakukan upaya diversi, kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Lalu penyidik pun memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku sempat dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan penahanan. Namun saat 3 kali kita lakukan pemanggilan, pelaku tidak kooperatif. “Kita duga anak itu telah dibawa kabur atau bagaimana. Akhirnya kita terbitkan DPO terhadap anak tersebut,” tambahnya.
Taufik menuturkan, saat diserahkan kepada orangtuanya, telah dibuatkan surat pernyataan. Kemudian diberikan penegasan agar kooperatif saat penyidik meminta keterangan.
“Kita buatkan surat pernyataan disaksikan orangtuanya dan lembaga adat. Saat ditanyakan kepada mereka, tidak ada yang memberikan keterangan anaknya di mana,” bebernya.
Dia menambahkan jika AR ini juga orang yang disuruh untuk membawa kayu itu keluar dari Sekatak. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







