Ibrahim Ali Paparkan Problem Pertanahan di Tana Tidung kepada Wamen LHK

SAMARINDA – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyediaan kawasan hutan untuk sumber tanah reforma agraria dan HPK non produktif Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) di Samarinda, Jumat (26/3/2021).

Rakor dihadiri oleh Wamen LHK dan Wamen ATR/BPN, Wagub Kalimantan Timur, Anggota DPD RI Perwakilan Kaltara Fernando Sinaga, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Timur, dan OPD terkait.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dalam kesempatan itu, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan kendala dalam pembangunan di Tana Tidung, salah satunya persoalan lahan. “Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung saat ini 408.501,58 hektare (Ha), di mana sebanyak 42,28 persen atau 184.950,33 Ha merupakan konsesi dari perusahaan perkebunan,” ujar Bupati Ibrahim Ali.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Sebagian besar luasan lahan untuk perkebunan merupakan konsesi dari PT. Adindo Hutan Lestari dan PT. Intraca Hutan Lestari. “Memang menjadi problem tersendiri bahwa luas APL di Kabupaten Tana Tidung yang mencapai 40% namun hampir seluruhnya merupakan konsesi dari Perusahaan Perkebunan,” katanya.

Kemudian, sebagian luasan lagi merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Tana Tidung. Sementara kawasan yang menjadi rencana pengembangan permukiman, fasilitas umum, pusat pemerintahan, dan lain-lain berada di wilayah Kawasan Hutan.

Bupati menjabarkan, Luasan APL di Kabupaten Tana Tidung: 163.435,37 Ha Luasan APL yang berkosesi Perusahaan Perkebunan ± 88.824,62 Ha; Luas APL di Kecamatan Tana Lia seluas ± 32.355,10 Ha; Luas APL dengan Eksisting Tambak seluas ±23.314,11 Ha; Luas APL berada di Kawasan Masyarakat adalah seluas ± 18.941,57 Ha (Belum dikurangi dengan HGB PT Inhutani ± 56 Ha).

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Selanjutnya, dengan luasan total 408.501,58 Ha wilayah Kabupaten Tana Tidung, 60% merupakan kawasan Hutan dan Sungai, 17,80% adalah wilayah gambut dan 45,28% merupakan wilayah konsesi perusahaan perkebunan.

“Maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung berharap outline usulan pelepasan status kawasan hutan dapat diakomodir dan kami berharap Wamen KLHK membantu Proses dalam pengajuan perubahan kawasan hutan tersebut,” harap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab KTT mendapatkan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 26.223,59 Ha yang terbagi menjadi, hutan produksi yang dapat di Konversi (HPK) tidak produktif seluas 1.578 Ha; lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 23.273; permukiman, fasos dan fasum seluas 1.522 Ha; pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 179 Ha.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Banyaknya fasilitas umum yang sudah dibangun di kawasan hutan produksi mohon kiranya kegiatan TORA tahun 2021 untuk memasukkan lokasi rencana pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung seluas 400 Ha sebagai fasilitas umum,” katanya.

Sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026, program prioritas Kabupaten Tana Tidung salah satunya Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung. Bupati berharap Wamen KLHK dapat membantu proses IPPKH pusat pemerintahan seluas 400 ha.

Bupati mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Wamen LHK pada prinsipnya akan membantu KTT dan meminta agar Pemda menyiapkan data dan dokumen terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Tanggapan Wamen LHK, akan menindaklanjuti terkait dengan permasalahan tanah, dengan solusi addendum untuk pembangunan pusat pemerintahan di lahan konsesi,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *