NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkuat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Nunukan.
Dikatakan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan pembentukan Timpora Nunukan telah terbentuk sejak tahun 2011 berdasarkan undang-undang nomor 6.
“Pembentukan Timpora saat ini hanya bentuk penguatan saja, saling menukar informasi antara Istansi yang memiliki pengawasan orang asing,” kata Washington Saut Dompak, Jumat (26/3/2021).
Kata Washington Saut Dompak, Timpora Nunukan telah melakukan operasi gabungan terhadap orang asing di Nunukan, ada dua titik, seperti di PT. Pipit ada 4 orang warga asing asal Malaysia.
Sebenarnya, empat orang asing tersebut secara keimigrasian sudah lengkap. Hanya saja ada kesalahan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan. Sebab, pemilik ijin tinggal terbatas harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
“4 orang ini tidak memiliki SKTT, dari keterangan WNA tersebut mereka tidak mendapatkan informasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dia jelaskan setiap WAN wajib memiliki SKTT, jika dalam waktu 14 hari tidak memiliki maka akan dikenakan sangsi administrasi.
Orang asing yang bekerja di kabupaten Nunukan per Februari 2021 tercatat sebanyak 11 orang. Ke 11 orang WNA masa izin tinggal di Indonesian khusunya di Kabupaten Nunukan saat ini sudah ada sebagian yang telah mendekati dua bulan akan berakhir masa izin tinggalnya, sebagaian sudah melakukan perpanjangan di awal tahun.
“Kita akan lakukan penindakan tegas dan ini juga sudah di sepakati oleh Timpora, agar timbul efek jera kepada orang asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra