NUNUKAN – Sebanyak 150 orang tenaga kerja Indonesia (PMI) dideportasi dari Konsulat Republik Indonesia Tawau pada Jumat 26 Maret 2021.
Sebelum dilakukan pendeportasian ke Nunukan, pihak Konsulat RI Tawau meninjau langsung proses deportasi WNI tersebut. Jumlah pendeportasian terbagi dalam dua tahap. Jadwal pagi sebanyak 75 orang dan sore sebanyak 75 dengan total 150 orang.
Para WNI yang dideportasi telah menjalani test Covid-19 dan semuanya dinyatakan negatif.
“Dari 150 ini terdiri dari laki-laki dewasa sebayak 91 orang, perempuan 43, dan anak laki-laki 8, serta perempuan sebayak 8 orang,” jelas Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Nunukan, Arbain.
Dijelaskannya kasus yang dialami terdiri dari ilegal sebanyak 96 orang, overstay 18, narkoba 20, dan kriminal lainnya 16 orang.
“Saat ini 150 PMI kami tampung di rusunawa Nunukan, selama 5 hari, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” jelasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra