Bentuk Timpora, Gubernur Minta Peran Aktif Masyarakat

TANJUNG SELOR – Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai alat angkut barang dan penumpang yang akan keluar masuk wilayah Indonesia, harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Untuk itu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (25/3/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1235 votes

Gubernur Zainal dalam sambutannya menyampaikan keinginan bersama untuk dapat kembali beraktivitas dan bersosialisasi dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan, menjadikan setiap orang harus mampu beradaptasi dengan new normal.

“Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan peraturan mengenai penanganan wabah covid ini, salah satunya Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 yang isinya tentang pedoman dan kebiasaan penerapan disiplin menuju masyarakat Kalimantan Utara produktif dan aman,” terang Gubernur Zainal di Hotel Luminor, Tanjung Selor.

Baca Juga :  Atensi Gubernur Zainal, Usulan 1.403 Formasi P3K dan 65 CPNS Disetujui KemenPAN-RB 

Terkait dengan kegiatan pembentukan Timpora, Gubernur Zainal meminta akan ada kerja sama yang baik dalam membangun sinergitas dan dapat memberikan informasi yang aktual antar stakeholder. Dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kaltara dan dalam rangka menjaga keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kaltara merupakan salah satu tempat bagi orang asing untuk masuk, dengan terbentuknya tim pengawasan orang asing ini merupakan upaya yang baik untuk memonitor masuknya orang asing di Kaltara ini,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur Zainal mengajak tidak hanya stakeholder yang berkerja, tetapi masyarakat perlu dilibatkan untuk perduli terhadap hal ini. “Kita sering mendengar setiap RT (Rukun Tetangga) tamu wajib lapor 2×24 jam. Ini hal yang bagus yang harus tetap dipertahankan. Jadi setiap orang yang masuk ke RT harus lapor. Bukan hanya orang asing, tapi warga baru,” kata Gubernur Zainal dengan serius.

Baca Juga :  Atensi Gubernur Zainal, Usulan 1.403 Formasi P3K dan 65 CPNS Disetujui KemenPAN-RB 

Dia menjelaskan, hal ini dapat berjalan secara terus menerus karena secara tidak langsung telah membantu keimigrasian untuk mengawasi orang-orang asing yang ada di Kaltara. “Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) yang telah menyelenggarakan rapat Timpora, dan ini yang pertama dilaksanakan di Provinsi Kaltara,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kalimantan Timur Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kaltara dapat menghibahkan sebagian wilayah atau tanah untuk dapat diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Keberadaan Kantor Imigrasi di Kaltara sangat diperlukan sehubungan dengan letak wilayahnya yang berbatasan dengan negara tetangga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atensi Gubernur Zainal, Usulan 1.403 Formasi P3K dan 65 CPNS Disetujui KemenPAN-RB 

Menurut Hendro, pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan sangat diperlukan karena menjadi jalur perlintasan orang dan barang. Permasalahan yang terjadi diberi tindakan berupa pengusiran atau pendeportasian kepada pelintas yang permasalahannya biasa tentang dokumen keimigrasian dan mal-keimigrasian.

“Terkait hal tersebut, tentunya Imigrasi tidak dapat berdiri sendiri dan untuk melakukan penegakan hukum pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara mandiri. Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun  2011 Tentang Keimigrasian perlu dibentuk suatu wadah yang merupakan gabungan dari instansi yang berwenang dalam mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI yang selanjutnya kita sebut Timpora,” tandasnya.(ahy)

 

Sumber: Diskominfo Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *