Wagub Yansen Minta Tim TKPRD Klirkan Kawasan Hutan di Kaltara

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Yansen TP M.Si membuka rapat pembahasan dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan pemerintah kabupaten/kota terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di wilayah Provinsi Kaltara, Selasa (23/3) di Ruang Rapat Gubernur.

Menurut Wagub Yansen TP, esensi dari pertemuan ini adalah masa depan Kaltara. Fenomena yang terjadi secara nyata di Kaltara, ketika pemerintah hendak membangun objek-objek pembangunan yang berada di kawasan hutan, ternyata hutan tersebut sudah berubah fungsi puluhan tahun yang lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1266 votes

“Saya anggap ini (kawasan hutan, Red.) adalah masa depan, perlu diperjuangkan. Karena kenapa ini kita perjuangkan? Ada hal-hal yang perlu dipertemukan antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan dengan pusat,” ujar Wagub Yansen.

Baca Juga :  Atensi Gubernur Zainal, Usulan 1.403 Formasi P3K dan 65 CPNS Disetujui KemenPAN-RB 

Wagub Yansen TP mencontohkan, pembangunan jalan di Malinau yang baru selesai pada tahun 2021. Baginya apapun itu yang menjadi kebutuhan dasar jangka panjang bagi masyarakat perlu tetap diwujudkan, sama dengan yang dihadapi Kaltara saat ini.

“Saya harapkan, kata kunci berjuang ini harus betul-betul kita persiapkan dengan sebaik-baiknya. Mau berhasil satu dua tahun, itu persoalan lain. Gagal, nanti urusan lain. Yang penting kita harus mulai dengan satu semangat,” ujar mantan Bupati Malinau ini.

Salah satu contoh kegiatan-kegiatan, jelas Wagub Yansen, strategis jangka panjang di Kaltara adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang butuh kawasan jelas dan tegas. Meskipun secara tupoksi, kewenangan pembangunan PLTA tersebut berada di bawah pemerintah pusat, akan tetapi Provinsi juga memiliki tanggung jawab dalam hal tersebut. “Kita katakan itu proyek kegiatan strategis nasional tapi persoalannya pada kita juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Bulungan

Memiliki kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang luas merupakan suatu keuntungan bagi Kaltara. Namun di satu sisi menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Karena seringkali terjadi benturan antara percepatan pembangunan dengan kawasan hutan produksi/hutan lindung tersebut.

Salah satu hal yang berbenturan dengan kawasan hutan produksi dan hutan lindung adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara. Mayoritas DOB yang diusulkan terletak di kawasan hutan lindung. Seperti Krayan, Apau Kayan, dan Kabudaya.

“Saya minta kita (kab/kota, Red.) harus betul-betul, harus mengupayakan. Karena kita mau DOB (Daerah Otonomi Baru), itukan harus kita persiapkan dari sekarang,” paparnya.

Baca Juga :  Pedagang Takjil Diminta Tetap Perhatikan Kehigienisan

Wagub Yansen menambahkan, pada masa yang akan datang, Kaltara diharapkan menjadi tujuan investasi. Jika dilihat dari kawasannya, Kaltara memiliki ketersediaan Sumber Daya Alam yang sangat besar. Hal ini diproyeksikan akan menjadi daya Tarik bagi invenstor untuk mengembangkan industri-industri besar.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk mempertegas kawasan-kawasan yang perlu untuk ditambahkan dan memeriksa kembali kawasan-kawasan yang telah diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.

“Tolong diklirkan satu-persatu kabupaten/kota ini, Provinsi terima sajalah, tetapi (Provinsi, Red.) harus dicek kembali,” pungkasnya.(ahy)

 

Sumber: Diskominfo Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *