Wamen ATR/BPN: Sangat Bisa Legalisasi Aset Tambak di Kaltara

TARAKAN – Potensi ekonomi di Kalimantan Utara salah satunya ada di sektor perikanan dan kelautan. Terutama budidaya perikanan di tambak tradisional yang harus mendapat kepastian hukum mengenai legalisasi asetnya.

Tambak di Kaltara tergolong tambak tradisional yang ukurannya cenderung luas. Menurut Wakil Menteri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Surya Tjandra, S.H.,LL.M perlu diupayakan legalisasinya agar produksi perikanan Kaltara semakin tumbuh dengan baik dan menopang perekonomian daerah.

“Sangat bisa legalisasi aset pertambakan. Memang ada tantangannya ya, karena tambak di Kaltara sangat luas. Tadi dilaporkan itu sekitar 31 sampai 100 hektar. Kalau aturannya itu maksimum 25 hektar, nanti apakah batas luasnya bisa digunakan atau ada upaya-upaya lain untuk legalisasinya, karena kan mereka sudah lama beroperasi,” ungkap Surya.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Surya menyatakan perlu ada penyesuaian-penyesuaian kontekstual dan pihaknya akan pelajari kondisinya dari kepala daerah, forkopimda dan masyarakat secara langsung.

“Jadi kita mau ketemu dengan kepala daerah dan keliling ke masyarakat,” lanjutnya.

Sama halnya dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Asnaidi yang memperkuat tentang legalisasi aset pertambakan.

“Legalisasi aset itu bukan sertifikasi melainkan pendaftaran tanah. Bisa Hak Milik, bisa Hak Guna Usaha (HGU). Kalau sudah di atas 25 hektar maka dia HGU,” tuntas Asnaidi.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Upaya tersebut merupakan aspirasi yang tak lelah dikawal oleh senator Anggota DPD RI Dapil Kaltara, Fernando Sinaga, S.Th dan Anggota DPD RI Dapil Kaltim Drs. H. Muhammad Idris.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *