NUNUKAN – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan medapatkan 20 tikaman yang diduga dilakukan adik iparnya sendiri. Penikaman itu terjadi saat korban hendak turun kerja dari rumahnya di Nunukan Barat sekitar pukul 07.45 wita pada Senin, 22 Maret 2021.
Adalah Syahrul (40) pria yang bekerja di salah satu OPD Pemkab Nunukan itu ditikam secara brutal dan harus menerima perawatan intensif di rumah sakit. Kronologinya, sebelum kejadian Syahrul yang bersiap turun kerja, hendak membuka pintu kamar pelaku berinisial AN (38). Namun AN yang berada di dalam kamar melarang Syahrul membukan pintu kamar. Lantaran perintah itu, Syahrul langsung menuju kamarnya yang berhadapan dengan pintu kamar AN untuk berganti pakaian dinasnya.
Setelah keluar dari kamarnya, Syahrul langsung diserang AN dari belakang dengan pisau dapur. Tusukan demi tusukan diterima Syahrul yang sudah kalap mata pagi itu. Mulai dari wajah, punggung, lengan, hingga kaki Syahrul menganga karena luka tusukan yang dilakukan AN.
Setelah mendapat serangan bertubi-tubi, Syahrul coba mengamankan dirinya dari serangan AN dengan lari ke kamarnya dan mengunci pintu kamar. Di dalam kamar, Syahrul coba menahan sakit yang dideritanya. AN lantas kembali ke dalam kamarnya dengan sebilah pisau yang masih digenggaman.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, melalui Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda M. Ibnu Robbani, S.tr.K mengatakan setelah mendapat laporan penikaman pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi kejadian, Reskrim Polsek mencoba memberikan pertolongan kepada Syahrul yang masih di dalam kamar.
Mengetahui kedatangan polisi, AN yang saat itu masih dikamarnya langsung mengunci pintu rumah mencegah polisi masuk. Setelah itu AN mencoba melakukan bunuh diri dengan menusukan pisau ke tubuhnya sendiri yakni bagian dada kanan dan jari. “Peristiwa penganiayaan antara pelaku dan korban adalah keluarga (ipar) yang tinggal satu rumah,” jelasnya.
Tak lama berselang, polisi akhirnya bisa masuk rumah Syahrul memberikan pertolongan pertama kepada Syahrul yang masih di dalam kamar. AN yang mengalami luka tusuk karena percobaan bunuh diri juga dilarikan ke rumah sakit bersama Syahrul untuk mendapatkan tindakan medis.
Di dalam kamar AN, polisi menemukan beberapa alat penghisap sabu dan plastik penuh bekas obat batuk jenis komix. “Saat ini kami melakukan pendalaman kasus motif dari penusukan tersebut. Karena tersangka dan korban sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan kepada pelaku berupa pasal 351 ayat 1 KUHP, namun dapat berubah apabila ditemukan alat bukti yg lain,” tukasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra