TANJUNG SELOR – Kesekian kalinya Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro beraksi dalam memberantas para pemain judi sabung ayam. Tak pandang bulu semua digulung yang nekat melakukan perjudian sabung ayam.
Kamis 18 Maret 2021, Kapolres Bulungan bergerak melakukan pengungkapan judi sabung ayam di Pulau Tundung, Desa Tias, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Dari TKP yang kami amankan ada 19 orang yang telah melakukan perjudian jenis sabung ayam Filipine menggunakan taji. Tim dipimpin langsung oleh Kapolres Bulungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faisal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Senin 22 Mei 2021.
Dia menuturkan, dari 19 orang yang diamankan ini ada 5 yang dijadikan tersangka oleh penyidik, karena terbukti sebagai pemain, penyedia tempat dan bandar. Sementara 14 orang lainnya diarahkan untuk wajib lapor ke Polres Bulungan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kepada 19 orang yang telah kami amankan, untuk 5 orang dengan inisial K, S, P, S dan M kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” sebut Faisal.
Saat penggerebekan dilakukan, para pemain sabung ayam sempat kocar kacir, ada beberapa orang juga sempat terjun ke dalam tambak. Hanya saja usahanya sia-sia karena petugas juga ikut mengejarnya ke dalam air.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi yakni 37 ekor ayam, 1 buah papan judi bola bola, 2 buah terpal, 1 unit mesin ketinting warna merah merek Honda, 1 unit mesin ketinting warna hitam merek kohler, 1 unit mesin speedboat warna hitam 15 PK.
Lalu ada 1 unit mesin speedboat warna hitam merk Yamaha 15 PK, 3 batang tiang tenda, 2 set taji ayam, 1 permainan dadu, 2 buah tas warna hitam, 2 buah bola, 9 buah hp dan uang sebesar Rp 5.988.000.
“Kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sabung ayam, mereka ini diancam pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin