TANJUNG SELOR – Sidang Iwan Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini, Senin 22 Maret 2021 pada pukul 10.00, molor hingga pukul 13.00 wita. Persidangan pun tidak berjalan lama. Kurang lebih 10 menit, sidang langsung ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan.
Pasalnya saksi korban yang dihadirkan JPU, Irianto Lambrie tidak hadir langsung, melainkan lewat virtual. Majelis Hakim Fajar Nuriawan meminta surat bukti ketidakhadirannya, namun JPU belum menerima surat dari saksi. Untuk itu sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin 29 Maret 2021.
“Karena dalam persidangan ini saksi pelapor tidak hadir. Maka persidangan kita tunda ke hari Senin tanggal 29 Maret 2021,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan saat mengakhiri sidangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Danu Bagus Pratama mengatakan, ketidakhadiran Irianto Lambrie karena memang belum bisa datang ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dia mengakui jika surat pemberitahuan belum diterimanya dari saksi korban.
“Pak Irianto memang belum sempat memberikan surat kepada kita. Karena Hakim meminta langsung maka kami tetap pertimbangkan untuk memanggil kembali,” ucap Danu.
Pihaknya kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi 1 pekan kedepan ke ruang persidangan. Pihaknya pun berupaya agar saksi korban ini datang memberikan pernyataan. “Selain saksi korban kita juga hadirkan saksi lain yakni Andi Santiaji, Burhanuddin, Usman, Drajat dan Amir Bakry,” sebutnya.
Danu membantah jika saksi korban yang juga sebagai pelapor tidak hadir karena menghindari persidangan. Dirinya membuktikan jika Irianto Lambrie sempat muncul dalam video meeting atau virtual.
“Dia tidak ada menghindar, pelapor siap saja datang. Bisa dilihat tadi virtual tadi, kalau pengertian kami kan mempertimbangkan agar lebih efisiensi. Kalau tidak virtual sidang tidak bisa jalan,” jelasnya.
“Sesuai hukum acara, saksi korban terlebih dahulu diperiksa kalau memang merasa dicederai, baru saksi lainnya terkait pembuktian,” sambungnya.
Ketidakhadiran Irianto Lambrie dalam persidangan, Penasihat Hukum Iwan Setiawan, Aryono Putra angkat bicara karena selama ini perkara yang ditanganinya tidak didaftarkan secara elektronik, maka ada kewajiban bagi pelapor datang melakukan sidang tatap muka. “Kami keberatan jika saksi korban tidak hadir langsung tatap muka di persidangan,” ujarnya.
Dirinya beralasan jika sidang elektronik itu bisa mendatangkan kendala terutama jaringan. Lalu pihaknya tidak akan bisa mengeksplorasi suara saksi dan menggali informasi lebih dalam soal kasus yang menimpa kliennya.
“Sudah sering saya dapati di Tanjung Selor itu sidang elektronik terkendala karena jaringan lelet. Kami keberatan karena dia adalah saksi korban jika tidak hadir dalam sidang, beda jika saksi lainnya,” jelasnya.
Aryono menilai tidak ada keseriusan dari Irianto Lambrie dalam sidang tersebut dan tidak menghargai waktu. Dirinya merasa ketidakhadiran saksi korban ini membuat kerugian waktu bagi semua pihak, baik dari terlapor, penasihat hukum, JPU dan Majelis Hakim itu sendiri. “Ini ‘kan bukan waktu kita sendiri tapi waktu semua orang,” paparnya.
Sementara itu, Salahuddin, PH Iwan Setiawan yang lain meminta agar pelapor hadir ke persidangan untuk menunjukkan bukti laporannya. Sehingga pihaknya dapat menggali informasi lebih banyak.
“Kalau sidang secara nyata kan kita bisa melihat dia disumpah untuk berkata benar, kalau face to face kita tidak bisa. Padahal kami mau menanyakan beberapa hal yang sifatnya krusial, itu bisa terhambat,” ungkapnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin