Tak Terbukti Ada Rekayasa BAP, Laporan Iwan Setiawan ke Mabes Polri Dicabut

TANJUNG SELOR – Laporan Iwan Setiawan bersama kuasa hukum ke Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri, ternyata dicabut. Pelaporan itu dilakukan karena Iwan Setiawan merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah direkayasa oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Iya laporan sudah dicabut, karena memang BAP tidak ada dipalsukan soal tanda tangan. Apa yang dilaporkan itu tidak terbukti,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru kepada benuanta.co.id, Rabu 17 Maret 2021.

Lanjut Thomas, dari Kadiv Propam Mabes Polri didelegasikan ke Bid Propam Polda Kaltara dan telah dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun telah mendapatkan surat dari Bid Propam Polda Kaltara terkait pemeriksaan tersebut, intinya tidak terbukti dan pengadu telah mencabut laporannya.

“Jadi bahasa dari Propam itu tidak terbukti dan laporan sudah dicabut. Bukan kewenangan kami mengatakan terbukti atau tidak, kita tidak bisa mencampuri ranah pemeriksaan dari Propam,” jelasnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Pihaknya menjelaskan, terkait laporan itu, Ditreskrimsus tidak ada masalah karena sudah menjadi hak Iwan Setiawan yang kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Terkait pencabutan laporan itu kami tidak bisa mengatakan itu gugur atau tidak, karena penyidikan kami sudah selesai. Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada satupun yang kita langgar, apalagi yang dituduhkan itu,” ucapnya.

Thomas mengatakan, pencabutan laporan di Mabes Polri dilakukan di hari Senin 15 Maret 2021. Kemudian surat yang diterima dari Bid Propam Polda Kaltara pada hari Selasa 16 Maret 2021. “Sehari setelah dicabut kami dapat surat dari Propam,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

Disinggung apakah Ditreskrimsus mengambil langkah hukum terkait laporan BAP direkayasa, Thomas mengaku masih mempertimbangkannya. Pasalnya yang dilaporkan tidak terbukti. “Kami masih pertimbangkan, sampai sekarang kita belum ke arah sana (melaporkan kembali),” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *