Proyek Kurang Manfaat untuk Masyarakat Dihentikan, Dialihkan untuk SOA, Insentif Guru dan BPJS Kesehatan

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum sebelumnya telah menggeluarkan instruksi penghentian proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. Sehingga tidak ada proyek yang berjalan, kecuali untuk kegiatan penanganan Covid-19.

“Semua proyek memang kita hentikan, tapi untuk DAK sudah kita buka dan beberapa poin lagi sudah terbuka seperti cleaning servis. Tapi yang tidak ada manfaat untuk masyarakat kita hentikan dulu,” ungkap Drs Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum kepada benuanta.co.id, kemarin.

Terkait target waktu pembukaan kran pengadaan barang dan jasa, pihaknya masih akan melihat dari anggaran yang ada. Sebab jangan sampai melakukan pembangunan tapi ada yang tertinggal, padahal itu yang diperlukan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

“Seperti yang ketahui bahwa dana SOA itukan untuk kepentingan masyarakat tapi kenapa hilang? BPJS Kesehatan untuk kepentingan masyarakat miskin itu kenapa hilang? Serta beberapa pos yang dibutuhkan masyarakat itu hilang, seperti insentif guru. Itu akan kita evaluasi,” jelasnya.

“Bagaimana mencari anggaran untuk itu, maka otomatis beberapa proyek yang tidak ada manfaatnya kita potong dulu. Kita alihkan untuk kepentingan masyarakat,” sambung mantan Wakapolda Kaltara ini.

Gubernur Zainal menuturkan, untuk evaluasi dan pengalihan anggaran untuk kepentingan masyarakat ini, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dilakukan secepatnya. “Hasil koordinasi kita dengan Kemendagri itu dalam bulan ini selesai,” bebernya.

Baca Juga :  Biro PBJ Kaltara Dorong Setiap OPD Gunakan E-Katalog

Dia mengatakan, SOA telah dianggarkan kembali, kemudian pihaknya juga akan mencari anggaran di pusat untuk dibawa ke Kaltara guna menambah dana pembangunan. “Apapun yang bersentuhan dengan masyarakat akan kita lakukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *