Ketua DPRD Kaltara Harap PTM Berjalan Aman

TARAKAN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan bisa berjalan dengan aman. Jika tidak melalui proses verifikasi yang ketat, bisa saja menimbulkan klaster Covid-19 baru di Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris memandang sudah selayaknya PTM dilaksanakan, tentunya telah melewati tahap-tahap peninjauan yang baku dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

“Saya sih setuju apabila sekolah menerapkan PTM, karena sudah setahun anak-anak tidak masuk sekolah. Namun harus dikaji benar-benar, bukan hanya karena lama sudah tidak masuk sekolah, tetapi kita harus bisa memastikan bahwa anak-anak dapat sekolah dengan aman,” ungkap Norhayati kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Pengerjaan Gedung DPRD Kaltara Capai 99 Persen

Norhayati berharap Pemerintah dan Satgas Penanggulangan Covid-19 dapat bekerja dengan maksimal dalam mengkaji, verifikasi dan simulasi sekolah-sekolah yang layak diberlakukan PTM.

“Silahkan dilakukan pengkajian dan peninjauannya sesuai dengan aturan yang berlaku, harus bisa dipastikan semua berjalan lancar dan aman. Pendidik dan peserta didik harus terlindung dari penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Diketahui, PTM mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajarn 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covidi-19. Merumuskan 6 point yang harus dilengkapi sekolah sebelum pembelajaraan tatap muka berlangsung.

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

Berikut daftar kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19 :

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan, seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *