TARAKAN – Sidang korupsi PDAM Tirta Alam Tarakan yang dilangsungkan secara virtual terkendala jaringan. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim menunda sidang tersebut pekan depan.
Sidang yang diagendakan mendengar 10 orang saksi itu, hanya dilakukan kepada satu orang saksi yakni Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2007.
Diterangkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto, Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2018-2019 belum selesai dimintai keterangan. Sidang digelar secara virtual, tiga orang terdakwa, SU, SD dan IL tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sedangkan saksi hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Kemarin itu sudah ada 10 orang saksi hadir di kantor Kejaksaan. Karena ada trouble jaringan, diinventarisir lagi saksi yang penting untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan diakui Cakra masih mendukung dakwaan Jaksa dan pembuktian yang dilakukan. Intinya, kata dia, ada aturan terkait etika pengadaan barang dan jasa, kemudian larangan adanya pertentangan kepentingan pihak terkait atau conflict of interest.
“Jadi, dari keterangan saksi kalau memang benar bahwa mobil yang disewa dari direktur sendiri. Kami mengejar ke conflict of interest, bahwa benar pengadaan sewa kendaraan dinas direktur itu ternyata ada arahan dari terdakwa,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Marihot GT Sihombing menjelaskan, dari keterangan saksi malah didapati semuanya sudah sesuai prosedur. Kemudian terdakwa IL juga tidak pernah meminta menggunakan CV Mitra Abadi.
“Terdakwa hanya merekomendasikan, pada saat pengumuman penunjukan langsung (PL) itu yang masuk dalam tender itu cuma CV Mitra Abadi,” jelasnya.
Prosedur penunjukan langsung, lanjutnya, tidak langsung dilakukan kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Melainkan dibentuk juga panitia pengadaan. Seharusnya, dalam hal pengadaan PL maupun tidak, panitia juga bisa dikatakan terlibat.
“Kenapa terdakwa IL dan SU saja yang menjadi terdakwa dalam hal ini,” tandasnya.
Lanjut dia, dari keterangan saksi, terdakwa keberatan. Yaitu terkait keterangan bahwa PL pengadaan kendaraan dinas direktur. Saksi juga kata Sihombong tidak ada yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa meminta untuk memenangkan CV Mitra Abadi dalam tender.
“Kita kaget karena ditemukan ada kesalahan dalam prosedur pengadaan. Padahal, semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Terkait harga juga wajar untuk wilayah Tarakan. Apalagi dalam perjanjian kontraknya, kerusakan unit ditanggung penyedia barang,” tukasanya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra