Modus Imingi Bunga Besar, Owner HD Dekor Menipu Hingga Rp 11,5 Miliar

TANJUNG SELOR – Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil membawa pulang pelaku penipuan bernama Andy Iswandy (36) dari tempat pelariannya di Kepulauan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan owner HD Dekor yang diamankan oleh Polres Alor Polda Nusa Tenggara Timur, 28 Februari 2021 lalu.

Di mana hari ini kasusnya dipaparkan kepada media dalam press release yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat SIK.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

BACA BERITA TERKAIT:

“Setelah diamankan kita bawa pelaku ke Kaltara, kini ditahan di Rutan Polres Bulungan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Dr Saut Panggabean Sinaga kepada benuanta.co.id, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Dia menuturkan, pelaku sudah lama menjalankan kegiatannya, berupa ajakan berinvestasi dan melakukan pinjaman dana kepada korbannya. Setelah itu mengimingi para korbannya dengan memberikan bunga sebesar 40 hingga 100 persen.

Uang itu digunakan untuk operasional Ratu Plaza atau UD SAFIRA yang berbentuk minimarket dengan harga murah di Tanjung Selor. Salah satu korban bernama DI yang telah memberikan uang sebesar Rp 300 juta pada tanggal 13 April 2020 lalu. Dijanjikan untuk dikembalikan sebesar Rp 400 juta tapi tak ditepati.

“Modusnya dengan menjanjikan bunga yang tinggi dalam waktu 1 bulan akan dikembalikan. Hanya saja tidak menepati janji, saat ditagih tidak ada upaya mengembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polling Pilgub Kaltara Maret 2024, Zainal Paliwang Kokoh di Puncak

Saat diinterogasi lebih dalam, tak hanya DI saja korbannya, tapi masih banyak korban lain. Hal itu terungkap saat dilakukan penyidikan kepada pelaku. Jumlah uang yang diperoleh dari korban yang lain sekitar Rp 11.500.000.000.

“Korban yang sudah melapor ada 9 orang, rata-rata kerugian variatif, ada Rp 100 juta hingga 5 miliar. Jadi korbannya ada dari PNS, ada juga anggota polisi, tapi tidak menutupkemungkinan masih ada. Makanya kita imbau untuk melapor ke kantor polisi,” sebut Saut Panggabean.

Dari Rp 11,5 miliar ini polisi merincikan untuk korban DI ada Rp 300 juta, MM ada Rp 2,8 miliar, WS ada Rp 1,2 miliar, SW ada Rp 1 miliar, SL ada Rp 600 juta, RZ ada Rp 3,5 miliar dan MC ada Rp 800 juta. Lalu korban bernama HU ada Rp 600 juta dan HA ada Rp 500 juta.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Sebelum diamankan di Kepulauan Alor, sebelumnya pelaku tinggal di Atambua dengan menggunakan uang yang dibawa dari Tanjung Selor sejumlah Rp 1.125.000.000. Di Atambua, Pelaku sempat membuka usaha toko baju dan warung makan.

“Saat pelaku diamankan kita hanya dapat mengamankan uang sebesar Rp 130 juta, lalu BB lain berupa handphone Nokia warna putih, buku dan ATM Bank BRI dan jam tangan,” ucapnya.

Saut menambahkan, BB yang diamankan lainnya adalah 1 lembar kuintasi, 1 lembar laporan transaksi Bank BRI, 1 berkas fotokopi akta CV HD Office Group, 1 unit handphone OPPO, 2 buku tabungan dan 2 ATM BRI, 1 ATM BNI dan 1 berkas fotokopi akta Perseroan Perorangan.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 130 juta, 2 unit handphone Nokia, sebuah jam tangan merek Naviforce, sebuah buku tabungan dan 1 ATM. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *