TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai puluhan miliar. Pelaku merupakan owner HD Dekor bernama Andy Iswandy (36).
Dalam memuluskan aksinya, ternyata pelaku memiliki banyak nama samaran. Di antaranya dia memakai nma Andi M Jais, dan biasa juga dikenal dengan nama Surya Bayu.
“Pelaku ini pemain tunggal, KTP-nya ada 3 karena sering ganti-ganti, ada KTP Riau, KTP Pontianak, sedangkan di Tanjung Selor itu hanya domisili,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Dr Saut Panggabean Sinaga kepada benuanta.co.id, Jumat 12 Maret 2021.
Baca berita terkait:
- Modus Imingi Bunga Besar, Owner HD Dekor Menipu Hingga Rp 11,5 Miliar
- Gelapkan Uang Sampai Rp 20 Miliar, Pemilik HD Dekor Diburu Polisi
- Pemilik HD Dekor, Andi Ditangkap di NTT saat Kabur dari Kaltara Membawa Uang Miliaran
Kata dia, pelaku cukup lihai menggunakan situasi, sehingga membuat kesulitan bagi kepolisian untuk mengungkapnya. Terlebih dengan banyaknya identitas yang dimiliki pelaku, sehingga saat berangkat menggunakan pesawat dia membeli 2 tiket dengan nama berbeda.
“Penangkapan tersangka mengalami proses cukup panjang karena TSK (tersangka) pindah tempat. Pertama ke Pontianak, lalu bergerak ke NTT, lalu ditangkap di Alor. Saat beli tiket itu 2, ada di Jakarta satunya ke daerah lain untuk manipulasi,” paparnya.
“Pelaku meninggalkan Tanjung Selor pada tanggal 14 Januari 2021, diamankan pada tanggal 28 Februari 2021 lalu,” tambah Kombes Pol Dr Saut Panggabean Sinaga.
Saut menuturkan, pengejaran dilakukan setelah 1 bulan Andy Iswandy melakukan pelarian. Saat diamankan, ada 1 orang lagi yang ikut dibekuk. Tapi setelah dilaukan pemeriksaan tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku dan hanya berteman, maka tidak dibawa ke Kaltara untuk diproses.
“Pendalaman kita, temannya tidak ada keterkaitan dengan pelaku. Kalaupun ada nantinya akan diproses di Jambi karena saat ke NTT itu bersama dengan pelaku,” jelasnya.
Jika nantinya Andy Iswandy juga melakukan tindak pidana kejahatan di Jambi dan di Pontianak, maka kasusnya bisa dilimpahkan ke Bareskrim Polri. “Bisa juga kita sidik di sini, setelah itu dilanjutkan di Polda Jambi atau Polda Kalimantan Barat,” sebut Saut.
Sementara itu, kepada wartawan Andy Iswandy mebngaku nekat melakukan penipuan itu karena kondisi terpaksa. Kata dia untuk uang sebesar Rp 11,5 miliar habis untuk diputar di beberapa usaha bisnisnya. “Itu karena terpaksa bang, uangnya habis karena diputar-putar, tutup gali lobang,” ucap Andy.
Saat disinggung apakah uang tersebut digunakan membeli narkoba dan minuman keras, Andi menampik. Tapi digunakan untuk usaha. “Saya melakukan ini sejak tahun 2019 sampai 2020,” bebernya.
Andy mengaku selain melakukan penipuan di Kaltara, di Jambi pun pernah melakukan tindakan penipuan. “Pertama kali di Jambi baru Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin