Satu Jam Jadi, Orang Tua Diminta Urus Akta Lahir Anak

TANA TIDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung (KTT) meminta masyarakat agar mendaftarkan anaknya untuk membuat akta kelahiran. Di mana saat ini masih banyak masyarakat yang masih malas untuk mengusrus akta kelahiran anak.

Kebanyak masyarakat baru mengurus akta kelahiran pada saat anak akan masuk ke dunia pendidikan. Saat musim tahun ajaran baru, kantor Disdukcapil baru akan dipenuhi para orang tua untuk mengurus akta kelahiran anaknya karena menjadi persyaratan untuk masuk sekolah.

Salah seorang warga Tideng Pale, Hadi mengatakan, datang ke kantor Disdukcapil untuk keperluan mengurus akta kelahiran anaknya. Ia sengaja langsung datang untuk mengurus semua kelengkapan dan surat-surat penting untuk anaknya, salah satunya akta kelahiran.

“Belum sebulan istri baru melahirkan, baru saja ada kesempatan untuk membuat akta kelahiran, saya tidak mau menunda membuatkan akta kelahiran anak saya,” ujar Hadi.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Menurutnya, akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan nantinya, sehingga tidak mau menunda. “Alhamdullilah hanya menunggu kurang lebih satu jam akta kelahiran anak saya sudah jadi. Pelayanan Disdukcapil baik, cepat dan gratis tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Warga yang lain, Rusdi juga terlihat sedang mengurus akta kelahiran anaknya. Dia mengaku tidak mau menunggu lama untuk mengurus akta kelahiran anaknya.

“Ini kan jadinya juga gak lama, pas ada waktu saya urus memang akta lahir anak saya, ini saja sudah agak telat saya. Makanya sekarang saya urus biar nanti mudah kalau ngurus keperluannya anak saya nanti,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil KTT, Asnol mengatakan, semua warga harus memiliki akta kelahiran karena menurutnya itu sangat penting sekali dalam kepengurusan dokumen-dokumen lainnya.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Ini adalah salah satu tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini Disdukcapil Tana Tidung untuk memberitahukan dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengurus akta kelahiran,” ujar Asnol.

Selain sebagai syarat mutlak masuk sekolah, akta kelahiran ini juga berfungsi sebagai bukti autentik tentang kelahiran si anak dan kepengurusan dokumen lainnya ketika anak telah dewasa.

“Akta lahir ini sanga penting, karena jika anak kita tidak mempunyai akta kelahiran maka secara otomatis anak tersebut tidak akan bisa masuk sekolah. Maka secara tidak langsung seseorang tidak mempunyai legalitas. Untuk itu wajib untuk kita mengurusnya,” katanya.

Selain akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) juga penting, orang tua juga harus mengurus KIA agar anak juga mempunyai identitas diri yang sah. Kata Asnol, ini sama pentingnya dengan akta kelahiran.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“KIA juga penting. KIA ini ‘kan salah satu identitas anak untuk sekarang ini. Jadi selain untuk identitas diri juga bisa dipakai untuk keperluan lainnya, yang mana fungsinya juga sama dengan e-KTP orang dewasa,” jelasnya.

Untuk syaratnya juga mudah, hanya tinggal kemauan orang tua saja yang mau datang ke Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen lainya.

“Persyaratan membuat akta kelahiran tidaklah sulit. Di antaranya masyarakat harus menyiapkan foto copy buku nikah, foto copy kartu keluarga, foto copy surat keterangan kelahiran, juga foto copy KTP kedua orang tua,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Dwi Widdyaswiranata

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *