TARAKAN – Sidang kedua gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tarakan atas dugaan raibnya uang Rp 311 juta milik salah seorang nasabah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 10 Maret 2021.
Sidang kedua itu dihadiri langsung oleh penggugat, yakni Nurbaya didampingi kuasa hukumnya. Sidang itu juga dihadiri tergugat satu Telkomsel dan tergugat dua GraPARI dan tergugat tiga Bank BRI.
“Mulai hari ini dilakukan langkah mediasi, setelah dari sini jika tidak ditemukan kata sepakat maka dilanjutkan pembacaan gugatan,” ujar Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto.
Kendati demikian, belum ada jadwal pasti untuk tahap medis. Namun begitu, kata dia, pihaknya selalu mengedepankan mediasi dan selalu membuka diri agar mediasi tersebut dilakukan.
Jika mediasi dijalankan, maka solusi terhadap kliennya dengan cepat ditemukan. Terlebih, tahap mediasi merupakan bagian dari langkah hukum para pihak untuk menemukan jalan keluar selain gugat menggugat.
“Teknis di lapangan itu nanti tergantung dari mediator bagaimana cara menyelesaikan dengan cara mediasi. Intinya kami selalu membutuhkan itikad baik tanpa merugikan klien kami dalam hal ini ibu Nurbaya,” ungkapnya.
Sejauh ini ia menyebut belum mengetahui secara pasti adanya itikad baik dari para tergugat.”Belum ada tanggapan karena ini mediasi pertama jadi kita akan membuat uraian kronologis masalah menghadirkan bukti-bukti untuk diserahkan ke mediator,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan Bank BRI Tarakan, Nanang Setiawan mengatakan belum bisa memberikan statement terkait kasus ini kepada awak media.
“Saya tidak berhak ngasih statement, jadi saya tidak bisa ngasih statement,” ketusnya.
“Untuk statement mohon maaf semuanya terpusat dari wilayah (Bank BRI),” lanjutnya.
Saat disinggung apakah benar telah terjadi kehilangan uang di rekening BRI, “Memang ada transaksi,” tandasnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra