“Hari Kejepit”, Jumat ASN di Pemprov Kaltara Diimbau Tetap Bekerja

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara tetap melakukan aktivitas di kantor, pada Jumat (12/3/2021) nanti.

Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah yang telah membatalkan cuti bersama pada 2021 termasuk “hari kejepit” setelah libur Isra Mikraj pada Kamis besok.

“Setelah libur Isra Mikraj hari Kamis besok, saya tegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap masuk kantor di hari Jumat nanti. Termasuk di bidang pelayanan publik harus tetap berjalan normal,” tegas Gubernur Zainal melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (10/3).

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Adapun keputusan pencoretan cuti bersama pada 12 Maret 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Sanksi akan diberikan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB,” tegasnya. (sur)

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *