NUNUKAN – Pengungkapan sabu di Nunukan kembali dilakukan kepolisian. Kali ini Reskoba Polres Nunukan menangkap Rudi (33) diduga kuat sebagai pengedar sabu. Rudi diamankan polisi lantaran didapatkan sabu seberat 19,6 gram dari kantong celananya di Jembatan Dusun Sejahtera, RT 06 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi SH, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wita personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga pengedar sabu. Dari informasi itu dialkukan penyelidikan di sekitar Jembatan Dusun Sejahtera, dan saat itu menemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang telah diterima.
“Tidak menunggu lama pelaku berhasil diringkus setelah itu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik ukuran sedang diduga sabu,” jelas Karyadi kepada benuanta.co.id, Rabu (10/3/2021).
Lanjut dia, sabu itu disimpan di dalam sebuah kotak rokok warna coklat kemudian disimpan di dalam saku atau kantong celana bagian sebelah kanan. Satu bungkus plastik ukuran kecil disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan Rudi. “Rudi dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto 19,6 gram, satu buah kotak rokok warna coklat, satu lembar celana panjang kain warna coklat dan satu buah handphone android warna hitam. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra