Uang Curian Rp 300 Juta, Dipakai Pelaku Main Judi Online, Beli Aksesoris Mobil dan Bayar Utang

TARAKAN – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tarakan Utara dengan korban ED masih menyisakan cerita. Pasalnya, pelaku pencurian bukan orang jauh melainkan tetangga rumah korban ED.

Pelaku adalah MS, seorang pria yang sudah membuat ED bersama istrinya mengalami kerugian materi hingga Rp 300 juta.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1575 votes

Kemana uang tunai Rp 274 juta dan 1.000 Ringgit Malaysia yang dicuri MS? Berdasarkan hasil keterangan penyidikan Polsek Tarakan Utara, dikatakan Kapolsek AKP Kistaya, uang tersebut telah dipakai pelaku untuk berbagai keperluan pribadinya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Mirisnya lagi, sebagian besar uang digunakan untuk bermain judi online. Membeli velg mobil hingga membayar utang.

“Uang itu hampir 300 juta, uang digunakan beli kayak (aksesoris) untuk mobil, juga digunakan untuk judi Poker Online, tiap malam habis 3 malam, pertama habis 50 juta, habis 60 juta, total 100an juta habis untuk judi online. Ada juga ditransfer ke keluarga di Berau, Juata, bayar utang,” jelas Kistaya, Senin (8/4/2021).

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Barang bukti diamankan Polsek Tarakan Utara diantaranya 1 buku rekening MS, 1 buah karpet mobil, 1 kaos oblong dan sisa puntung rokok, 1 unit mobil Honda HR-V warna merah, 1 HP Oppo, 1 unit HP Vivo, 1 lembar penukaran uang asing di PT La Tunrung, dan 4 ban beserta velg.

“Modusnya sebelum korban datang, pelaku lompat ke atas pagar dan sembunyi di atas taman. Setelah jam 10 malam korban pulang, setelah taruh tas dia ambil tas itu, pas korban lagi parkir mobil dan istrinya ke kamar mandi,” ucap Kistaya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Atas perbuatannya MS disangka melanggar pasal 363 ayat 3 KUHP. Saat ini MS sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Reporter: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *