TARAKAN – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tarakan Utara dengan korban ED masih menyisakan cerita. Pasalnya, pelaku pencurian bukan orang jauh melainkan tetangga rumah korban ED.
Pelaku adalah MS, seorang pria yang sudah membuat ED bersama istrinya mengalami kerugian materi hingga Rp 300 juta.
Kemana uang tunai Rp 274 juta dan 1.000 Ringgit Malaysia yang dicuri MS? Berdasarkan hasil keterangan penyidikan Polsek Tarakan Utara, dikatakan Kapolsek AKP Kistaya, uang tersebut telah dipakai pelaku untuk berbagai keperluan pribadinya.
Mirisnya lagi, sebagian besar uang digunakan untuk bermain judi online. Membeli velg mobil hingga membayar utang.
“Uang itu hampir 300 juta, uang digunakan beli kayak (aksesoris) untuk mobil, juga digunakan untuk judi Poker Online, tiap malam habis 3 malam, pertama habis 50 juta, habis 60 juta, total 100an juta habis untuk judi online. Ada juga ditransfer ke keluarga di Berau, Juata, bayar utang,” jelas Kistaya, Senin (8/4/2021).
Barang bukti diamankan Polsek Tarakan Utara diantaranya 1 buku rekening MS, 1 buah karpet mobil, 1 kaos oblong dan sisa puntung rokok, 1 unit mobil Honda HR-V warna merah, 1 HP Oppo, 1 unit HP Vivo, 1 lembar penukaran uang asing di PT La Tunrung, dan 4 ban beserta velg.
“Modusnya sebelum korban datang, pelaku lompat ke atas pagar dan sembunyi di atas taman. Setelah jam 10 malam korban pulang, setelah taruh tas dia ambil tas itu, pas korban lagi parkir mobil dan istrinya ke kamar mandi,” ucap Kistaya.
Atas perbuatannya MS disangka melanggar pasal 363 ayat 3 KUHP. Saat ini MS sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Reporter: Ramli