Nama Sudah Terdaftar, Ini Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin

TARAKAN – Berbagai usaha telah dilakukan untuk lepas dari belenggu Covid-19. Mulai dari pencegahan hingga vaksinasi pun dilakukan. Mengenai vaksinasi yang tengah berjalan, ternyata pemerintah punya peraturan khusus bagi yang menolak divaksin.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin, dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Terdapat beberapa sanksi jika ada pihak yang menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B. Dalam Pasal 13A ayat 4 disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

Kendati demikian, sanksi pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Tarakan mengatakan jumlah vaksin yang terbatas akan diberikan kepada penerima yang telah direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi lainnya. Apabila ada yang menolak divaksin, pihaknya enggan mengetahui. Pasalnya, Satgas hanya menerima usulan dari institusi yang ditujukan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Kami menerima rekomendasi nama dari setiap OPD dan intansi lainnya. Itu juga kami beritahukan alokasi jumlahnya per instansi,” ungkap juru bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 , dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes.

Devi juga menerangkan bahwa pihaknya telah menginformasikan tentang kriteria penerima vaksin kepada setiap instansi agar dijadikan dasar untuk merekomendasikan personelnya.

Diketahui, vaksinasi di Tarakan didukung dengan jumlah vaksin sebanyak 190 vial untuk 1.710 orang yang ditujukan kepada unsur ASN, DPRD, BPBD, Forkopimda, TNI/Polri, Wartawan, Sekretariat Daerah. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

“Jadi telah kami beritahukan kriterianya seperti berusia 18-59, tidak ada penyakit komorbid, tidak pernah terkonfirmasi Covid-19, tidak alami batuk/flu/demam selama seminggu terakhir dan tidak ada kontak erat atau dalam pemeriksaan swab,” terangnya saat pers rilis virtual pada Senin, 8 Maret 2021.

“Tinggal setiap OPD dan institusi yang merekomendasikan anggotanya sesuai kriteria itu. Toh, bukan kami yang menentukan nama-nama itu, kalau ada yang menolak divaksin ya kami kurang tau, lagian jumlah vaksinnya terbatas bagaimana mau nolak,” tegasnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *