NUNUKAN – Dinas Perdagangan Kabupaten dan Dinas Perikanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nunukan bakal menertibkan izin bagi pengusaha dan pengepul rumput laut. Hal itu agar tidak terjadinya perbedaan harga rumput laut di Nunukan.
Dijelaskan Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Nunukan, H Syamsul Daris SE pihaknya masih menemukan masih banyak pengepul atau pengusaha rumput laut tidak memiliki izin. Dengan begitu harga dan kualitas rumput laut masih sulit diatur.
Anggapan petani rumput laut terkait permainan harga oleh pengepul maupun pengusaha juga menjadi landasan pihaknya menertibkan izin rumput laut tersebut. Pasalnya, turun naikknya harga rumput laut yang dipengaruhi permintaan harus diketahui pengepul hingga petani rumput laut.
“Banyak yang meminta agar dapat ditertibkan. Dari situ kami berpendapat untuk menertibkan, baik itu dari perizinan usahanya, jika ada yang mempermainkan harga maka akan kita sangsi berupa pencabutan izin. Itu baru wacana, karena belum ada tindak lanjut dari PTSP dan Dinas Perikanan. Sehingga kami akan lakukan pertemuan dalam membahas ini lebih lanjut,” ucap H. Syamsul Daris, kepada benuanta.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
Data yang dimiliki pihaknya, sejauh ini pengepul yang terdata memiliki izin kurang lebih 10 pengepul. Selama ia menjabat, hingga kini belum ada menerima perizinan pengepul rumput laut secara resmi. “Mungkin sebelumnya sudah ada namun tidak banyak. Jika melihat di lapangan sebenarnya pengepul rumput laut sudah banyak. Itu yang mau kita tertibkan yang nantinya akan bekerja sama dengan PTSP dan Dinas Perikanan Nunukan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengepul rumput laut agar membuat izin,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra