Beda Cara Pengolahan, DLH Malinau Pisahkan Sampah Bekas Prokes

MALINAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada seluruh jajarannya. Disisi lain, DLH juga kreatif dalam pembuangan dan pengolahan sampah di lingkungan masyarakat selama masa pandemi.

Kepala DLH Malinau Tommi Lukas mengatakan dalam pengolahan sampah yang dilakukan oleh petugas kebersihan pihaknya mewajibkan agar petugasnya menerapkan prokes serta APD kepada petugas yang mengelola sampah bekas Prokes.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1927 votes

“Kalau untuk petugas kebersihan jalan itu kita wajibkan dan kita sediakan Prokes ringan seperti masker dan hand sanitizer,” ungkap Tommi.

“Tapi untuk petugas khusus pengelolah sampah prokes yang dibuang, kita sediakan dan wajibkan APD lengkap bagi petugas kita,” sambungnya.

Tommi menjelaskan selama masa pandemi covid19 pihaknya tidak hanya mengelola sampah rumah tangga saja, tapi juga sampah bekas prokes yang dibuang seperti masker bekas, botol hand sanitizer, jarum suntik dan barang bekas lainnya.

Sebelum menerapkan pola sampah yang berbeda itu, Tommi mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar pihak Satgas covi19 Malinau dan masyarakat awam bisa paham pola membuang sampah seperti ini.

“Kita sosialisasikan kepada semua pihak, agar sampah rumah tangga dengan sampah bekas prokes itu harus dipisahkan, karena pengolahannya juga akan berbeda nantinya,” pungkasnya.

Khusus untuk sampah bekas prokes, Tommi membeberkan pihaknya telah menyediakan tempat pembuangan sampah yang khusus yang lokasinya cukup jauh dengan tempat pengolahan sampah rumah tangga.

“Kalau untuk sampah bekas prokes itu kita tanam dan lokasinya juga telah disiapkan oleh Pemda, jadi semuanya amanlah. Karena selama ini hanya bagian DLH saja yang jajarannya belum ada terdampak covid19 dan semoga jangan sampai ada yang terkena,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *