Sebut KLB Ilegal, Ini Penolakan Keras Demokrat Tarakan 

TARAKAN – Sebagai bentuk solid dan setia mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara organisasi dan konstitusi negara, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tarakan menyatakan sikap bahwa Kongres Luar Biasa di Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu ilegal.

Herman Hamid, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengatakan bahwa pihaknya mendukung AHY pasalnya sesuai mekanisme dan mampu membawa partai dengan baik.

“Mas AHY merupakan hasil resmi Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. Kemudian, selama setahun ini di tengah pandemi beliau mampu memimpin partai dengan baik, banyak intruksi-intruksi partai yang cenderung membangun,” terang Herman kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Janji Bayar Tanahnya Tak Ditepati, Sento Tutup Akses Jalan Utama ke Pemakaman

Secara terpisah, melalui Apel Siaga DPC Partai Demokrat Kota Tarakan untuk menolak KLB pihaknya menyatakan sikap tertulis dan dipertanggung jawabkan secara organisasi.

Bahwa dengan ini saya selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa saya adalah pemilik suara yang sah.

2. Bahwa saya menolak KLB dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah di sahkan oleh Kemenkumhem Nomor M HH-15 AH 11 01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Julu 2020.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

3. Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka tu adalah llegal dan dapat dituntut secara hukum

4. Bahwa saya tidak pernah membuat dan/atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan/atau mewakili saya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca Juga :  Syamsi Sarman Nyalon sebagai Wawali Tarakan

5. Bahwa apabila ada siapapun juga yang mengatasnamakan saya menghadri dan atau mewakil dalam Kongres Luar Biasa (KLB) adalah tidak benar, llegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum. (*)

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *