TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara merespon pernyataan Penasihat Hukum Iwan Setiawan (IS), Salahuddin terkait adanya rekayasa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari kliennya.
Direktur Reskrimsus Polda, Kaltara Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru membantah jika terjadi rekayasa pada BAP para saksi IS. “Jadi BAP yang ada itu sudah sesuai, sementara untuk rekayasa keterangan tidak terjadi. Kita pun belum tahu BAP yang mana direkayasa,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, beberapa hari lalu.
Baca Juga: BAP Keterangan Saksi Diduga Direkayasa, Iwan Laporkan Penyidik ke Mabes Polri
Terkait BAP yang diduga direkayasa akan dilakukan penelusuran dan dicek kembali. Dia mengatakan, apa yang sudah disampaikan oleh IS tidak benar. “Dugaan rekayasa itu tidak pernah terjadi karena penanganan perkara sudah dilakukan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Thomas menyebutkan, saksi yang dimintai keterangan dalam perkara IS itu beberapa orang dari luar Kaltara. IS sendiri diduga telah melakukan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. Sehingga dikenakan dengan Undang-undang ITE.
“Saksi ahli yang kita mintai keterangan ada 4 orang dari Bogor dan Jakarta. Ada 2 sebagai saksi ahli bahasa, satu ahli pidana dan satunya ahli IT,” sebutnya.
“Pelibatan 2 saksi ahli bahasa ini untuk menegaskan perbuatan IS. Jadi keterangan dari saksi ahli ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara alasan menggunakan saksi dari luar Kaltara, untuk menjaga dari intervensi dan menjaga netralitas.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin