Pasien COVID-19 Lansia Sembuh, Keluarga Apresiasi Tim Dokter RSUD Tarakan Berikan Pelayanan Maksimal

TARAKAN – Dua orang pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari kelompok lanjut usia (Lansia) yakni H. Duha dan Hj. Rosi akhirnya dinyatakan sembuh setelah 28 hari menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Tarakan.

Pihak keluarga pasien merasa bangga atas apa yang dilakukan tim medis dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pasien terkonfirmasi COVID-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1550 votes

Awalnya pihak keluarga sudah pesimis karena kedua pasien yang merupakan sepasang suami-istri ini selain lanjut usia juga memiliki penyakit penyerta (komorbid) jantung untuk H. Duha dan diabetes melitus untuk Hj. Rosi.

Namun, berkat tangan dingin tim medis yang memberikan pelayanan secara maksimal dan atas kehendak Allah SWT, kedua pasien akhirnya bisa sembuh dan boleh pulang ke rumah.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Kami dari keluarga pasien Hj Rosi dan H. Duha mengapresiasi apa yang sudah dilakukan tim dokter COVID-19 di RSUD Tarakan, usia lansia membuat kami awalnya pesimis, bapak saya ada riwayat jantung, ibu saya diabetes melitus. Kalau ada penyakit penyerta itu jarang terselamatkan, Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT dan tangan dingin dokter yang ada disini orang tua kami bisa sembuh,” ungkap Reza saat menjemput orang tuanya di RSUD Tarakan.

Reza menampik jika ada pelayanan di RSUD Tarakan yang kurang baik kepada kedua orang tuanya. Bahkan, setiap waktu aktifitas perawatan bisa ia pantau oleh tim medis kepada kedua orang tuanya tersebut.

“Terkait penanganan di rumah sakit mungkin itu persepsi mereka ya, yang saya alami dan orang tua saya, saya lihat langsung pelayanan dengan maksimal. Kalau ada yang mengatakan pelayanan kurang maksimal di orang lain, namanya juga manusia biasa, tapi apa yang dialami orang tua saya maksimal sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Kedua pasien masuk di RSUD Tarakan pada 31 Desember 2020 dan pada 4 Maret 2021 telah diperbolehkan pulang.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Tarakan, dr. M. Hasbi Hasyim Sp.PD mengatakan, pelayanan di RSUD sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Bahkan, penanganan pasien COVID-19 mengacu pada WHO kemudian diadopsi Kemenkes lalu turunannya ke rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di daerah-daerah.

“Walaupun ada pedoman dari WHO dan Kemenkes tetap diminta masukkan secara lokal, itu yang kami sadur. Standar ruang isolasi itulah sesuai keterbatasan anggaran yang ada,” jelasnya usai menerima ucapan apresiasi dari pihak keluarga pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Menanggapi isu di masyarakat yang mengatakan pelayanan di RSUD Tarakan kurang maksimal, menurut dr. Hasbi, hal itu kembali ke masing-masing orang yang mempunyai persepsi.

“Sesuai administrasi itulah seperti pedoman yang ada, pengobatan sesuai pedoman itu. Namanya layanan publik tidak akan 100 persen kita memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat, ada saja yang kurang, tapi kami tetap meminimalisir kalau ada kekurangan itu,” tandasnya.

“Standar ruangan Ombudsman sudah datang melihat persiapan kami, sudah dievaluasi, kemudian untuk isu beredar kami mengcovidkan orang, padahal tahun lalu kami diaudit BPK tidak ada temuan,” tuturnya.(*)

Reporter: Ramli
Editor: Niki Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *