Harus Jadi Contoh, Bupati & Wabup KTT Imbau ASN Segera Lapor Pajak

TANA TIDUNG – Taat Pajak, Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali – Hendrik menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan E-Filling, Jumat (5/3/2021).

Dengan sistem E-Filling penyampaian SPT dilakukan di sebuah Warung Kopi Nusantara di KTT. Hadir langsung Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Reded G.A Yudha Hadiyanto, Sekda dan Asisten 2 KTT.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, selain menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk taat membayar pajak, diharapkan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab KTT.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Saya imbau untuk ASN yang belum melakukan laporan SPT tahunan untuk segera menyampaikan SPT,” imbau Bupati.

Pemkab akan membuat surat edaran kepada seluruh ASN dan seluruh instansi, perusahan dan masyarakat untuk segera mematuhi aturan dan regulasi yang ada, karena tingkat kepatuhan berkaitan juga dengan pembangunan.

“Kita juga akan menyisir ke perusahaan-perusahaan yang ada di KTT, karena sebagian perusahan yang ada di KTT ini pajak mereka di pusat,” katanya.

Orang nomor satu di KTT ini akan berkoordinasi dengan pusat secara resmi melalui surat, agar pembayaran pajak yang sebelumnya di pusat bisa dikembalikan ke daerah.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Ibrahim Ali menambahkan, sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah ke depan, karena membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan.

Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Reded G.A Yudha Hadiyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Forkopimda dan masyarakat Tana Tidung atas dukungan dan kesadarannya  membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

“E-filing sengaja dilakukan di warkop. Maksudnya lapor pajak itu bisa kapan saja, di mana saja dan mudah, bahkan di warkop pun bisa. Untuk memenuhi harapan masyarakat, selain swasta, para pejabat dan PNS pun kami tetap diminta potong pajak oleh bendahara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kehadiran pejabat ini menjadi panutan dan teladan dalam melaporkan SPT sebelum jangka waktu 31 Maret.

“Lapor pajak kan 31 Maret, ketika mereka lebih awal lapor pajak, bisa menjadi panutan dan contoh bagi seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Tana Tidung. Apalagi sekarang banyak kemudahan melapor pajak bisa dilakukan secara online melalui electronic filing (e-filing),” pungkasnya. (fb01/Iik)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *