Siapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Terbukti Menulari Orang Lain Akan Disanksi

TANJUNG SELOR – Wabah covid-19 masih menjadi PR bersama dalam menanggulangi dan menekan lonjakan kasus terkonfirmasi yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara). Tanpa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, upaya memberantas kasus ini tak akan terwujud.

Pemerintah Provinsi Kaltara sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan kasus covid-19. Salah satunya yang baru saja dilakukan adalah meresmikan pos pemeriksaan di perbatasan Kaltara-Kaltim, yakni antara Kabupaten Berau da Bulungan yang dilakukan Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum, Senin 22 Februari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

Upaya lain adalah dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan covid-19 di Kaltara. Di mana perda tersebut saat ini tengah dalam pengkajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

“Kebetulan sudah bentuk pansus (Panitia Khusus) adaptasi kehidupan baru untuk menekan penyebaran kasus. Mudah-mudahan kita bisa bersinergi, bisa bersama membuat peraturan untuk semua, untuk masyarakat untuk pemerintah dan DPRD. Supaya kita tahu dan menyadari akan ada aturan yang harus kita tepati, harus kita hormati. Karena kalau tanpa aturan atau ada yang mengatur, kita masih merasa seenaknya,” terang Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id.

Politisi PDIP ini menyampaikan, selain pemerintah, masyarakat juga mesti sadar untuk turut serta menekan wabah ini. Misalnya jika sudah ada gejala, agar bisa menahan diri untuk melakukan isolasi dan tidak beraktivitas di luar.

“Kalau sudah penciuman hilang, badan tidak enak, atau ada gejala, kita jangan kemana-mana. Tapi ada yang sudah meras tidak nyaman, tidak enak, masih berjalan ke hulu hilir. Bagaimana tidak meledak. Ini yang mau kita atur. Kita juga akan melibatkan TNI-Polri, harus ada sanksi terkait masalah pelanggaran, kalau ketahuan menulari ke orang lain, kita sanksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Untuk itu, Norhayati berharap kerja sama dari pihak TNI Polri, Satpol PP untuk bersinergi ke depannya dalam menerapkan perda yang akan dibuat. “Kalau kita disiplin dan kita terapkan, saya rasa Kalimantan Utara cepat klir, cepat pulih kembali. Perda ini inisiatif pemerintah provinsi, tapi kita benar-benar serius untuk menerapkan perda tersebut,” tegasnya.

Saat ini Pansus sudah melakukan pengkajian Perda tersebut. Draf sudah ada, tinggal didalami terkait apa saja yang akan dimuat. “Progres sudah dalam pengkajian. Target tidak teralu lama, sebulan bisa kita ketok,” jelas wanita ramah ini.

Harapannya, semua bisa terlibat dalam pencegahan penyebaran covid-19 ini. Norhayati mengajak semua bersama-sama menjaga keluarga, menjaga diri sendiri dan sadar harus disiplin untuk beberapa waktu saja agar wabah ini cepat berlalu dan semua aktivitas cepat pulih kembali.

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

“intinya kita juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya menyediakan alat tes, agar tidak terlalu lama proses tes PCR. Hal ini agar kasus orang yang sudah terkonfirmasi, begitu dites PCR sudah tahu hasilnya. Jangan sampai hasil PCR itu satu bulan baru bisa diterima. Bagaimana bisa disiplin? Orang yang terkonfirmasi itu masih gantung apa positif atau tidak, jadi dia masih bisa jalan,” tegasnya.

Yang kedua, orang yang sudah terkonfirmasi positif dan diminta untuk isolasi mandiri, agar diberi perhatian. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. “Jangan sampai tidak dikasih apa-apa, tidak dikasih saran. Boleh mandiri di rumah tapi minimal ada dinas kesehatan antar vitamin kah, antar alat kesehatan, jangan dibiarkan saja,” sarannya.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *