Paripurna DPRD tentang Serah Terima Jabatan Bupati dan Wabup, Ini Isi Pidato Ibrahim Ali

TANA TIDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), digelar Rapat Paripurna IV dengan agenda serah terima jabatan Bupati Tana Tidung masa jabatan 2021-2024 dan penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, Rabu 03 Maret 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KTT, Jamhari dan dihadiri Bupati Tana Tidung, Wakil Bupati Tana Tidung, Dandim 0914/TNT, Kapolsek sesayap, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya. Turut hadir pada kesempatan tersebut secara virtual Kepala Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Serah terima Jabatan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Tana Tidung selaku Pelaksana Harian (PLH) Bupati Tana Tidung kepada Bupati dan Wakil Bupati definitif Ibrahim Ali dan Hendrik.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Ketua DPRD dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.65-314 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kemudian sesuai dengan peraturan DPRD KTT pasal 22 menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung dilantik oleh Presiden/Wakil Presiden atau Gubernur/Wakil Gubernur dilaksanakan di Ibu Kota negara atau provinsi dan dihadiri oleh pimpinan DPRD dan serah terima jabatan dilaksanakan di Kota/Kabupaten dan setelahnya menyampaikan pidato sambutan pada Sidang Paripurna DPRD.

Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SC 2021 tentang penjelasan dan penegasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, di mana SE tersebut menjelaskan bahwa Bupati yang dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai bupati pada sidang paripurna di masing-masing Kabupaten/Kota.

Jamhari menjelaskan bahwa berdasarkan SE mendagri nomor 162/3484/OTDA, di mana SE tersebut menjelaskan bahwa setelah pelantikan paling lambat 14 hari, Bupati dan Wakil Bupati harus melakukan serah terima jabatan sekaligus membacakan pidato pada sidang Paripurna DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Jamhari juga menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung untuk  bersinergi dengan pihak legislatif. “Saya Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung untuk bersinergi dengan legislatif, agar kebijakan-kebijakan yang akan dibuat berjalan lancar. Serta merangkul semua komponen masyarakat guna mendorong partisipasi pemikiran maupun kontribusi lain terhadap pembangunan di KTT,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dalam pidatonya menyampaikan, setelah resmi dilantik pada tanggal 26 Februari 2021, dirinya bersama wakil bupati telah berkomitmen untuk berlari kencang mewujudkan visi misi dan program-program prioritas saat ini.

“Perlu diketahui bahwa proses penyusunan RPJMD sedang dilakukan dan ditargetkan bisa selesai pada bulan April. Tak lupa satu persatu program 100 hari kerja kami wujudkan,” ujarnya.

“Pentingnya memahami potensi dan masalah daerah menjadi catatan kritis kami. Karena itu, semua sumber daya yang kita miliki harus dikelola dengan baik dan terukur, serta diatur dengan baik, agar selain bisa menjadi sumber pendapatan daerah, juga bisa membawa manfaat yang luas pada masyarakat KTT,” tuturnya.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Bupati menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit dan APBD yang tergolong cukup, tidak ada yang sulit bila mau bekerja keras, serta bersinergi dan senantiasa menjaga komitmen pada visi misi, RPJMD dan kemaslahatan masyarakat.

Lebih lanjut Bupati Ibrahim Ali menjelaskan, selain tindaklanjut pencegahan covid-19, ia juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan. Di antaranya menambah alokasi anggaran beasiswa kuliah sebesar Rp 1 miliar, program 1 guru 1 laptop, perlengkapan sekolah gratis, dokter spesialis, dokter keliling, masker anak, pemberian vitamin dan makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak dengan kriteria tertentu. “Serta memproses penerapan standar pelayanan minimal kesehatan,” tutupnya.(*)

Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *