Bea Cukai Nunukan Musnahkan Miras, Rokok dan Kosmetik Ilegal

NUNUKAN – Sebanyak 364 botol miras berbagai jenis yang mengandung etil alkohol dan 45.492 batang rokok, serta kosmetik dimusnahkan, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, pada Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan M. Solafudin, pemusnahan Barang Milik Negara eks ini adalah barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan dan juga hasil Kerjasama dengan LANAL Nunukan periode tahun 2020 hingga Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1591 votes

Barang-barang hasil tegahan tersebut telah menadapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tanggal 17 Februari 2021.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

“Barang yang kita musnah itu adalah minimum keras yang mengandung etil alkohol sebanyak 364 botol, sedangkan tembakau atau berbagai jenis sebanyak 45.492 batang, dan kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dari berbagai merek, serta ada juga refrigerant Gas dan Mesin motor, kita musnahkan,” kata M. Solafudin Kepada benuanta.co.id.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbagi macam seperti minuman yang mengandung etil alkohol dengan cara dituang / dibuang isinya, untuk hasil Tembakau dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar, untuk Obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dengan cara dipendam dalam tanah. Untuk Refrigerant Gas dan Mesin Motor dengan cara dirusak.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 74.148.800,00. Di samping itu kerugian immaterial berupa dampak kerusakan Kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir.

Pemusnahan ini adalah pemusnahan yang pertama kali dilakukan di tahun 2021. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri.(*)

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *