Bantuan Akses Internet Disalurkan ke Siswa dan Pendidik Mulai 11 Maret

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa bantuan akses internet bagi siswa dan tenaga pendidik akan disalurkan mulai 11 Maret 2021.

“Bantuan kuota internet akan diberikan pada siswa dan pendidik setiap tanggal 11 hingga 15. Jadi bisa dipastikan mulai 11 Maret mendatang bantuan kuota akan mulai didistribusikan,” katanya dalam acara dialog “Mendedar Kuota Belajar” yang disiarkan via daring pada Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Pemerintah akan memberikan bantuan akses internet dengan kuota per bulan 7 GB untuk peserta pendidikan anak usia dini, 10 GB untuk peserta pendidikan dasar dan menengah, 12 GB untuk pendidik tingkat pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan menengah, serta 15 GB untuk mahasiswa dan dosen.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Nadiem mengatakan bahwa meski kuota bantuan tahun 2021 lebih kecil dari tahun 2020, namun kualitas aksesnya lebih baik dan lebih fleksibel digunakan untuk mengakses laman-laman yang bermanfaat bagi pembelajaran.

“Misalnya dapat mengakses YouTube, yang mana banyak sekali masukan dari banyak pihak yang meminta agar kuota internet dapat mengakses YouTube. Sebelumnya ini tidak bisa,” katanya.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Pemerintah mengalokasikan dana Rp2,6 triliun untuk memberikan bantuan kuota akses internet bagi siswa dan pendidik.

Bantuan akses internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, dan pendidik yang menerima bantuan kuota akses internet dari November hingga Desember 2020 dan nomornya aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Kepala sekolah tidak perlu mengunggah lagi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi siswa dan pendidik yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Pada tahun 2020, bantuan kuota akses internet yang diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebanyak 20 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 35 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen sebanyak 50 GB per bulan. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *