56 Kades Terpilih Dilantik 10 Maret, SK Bupati Sudah Disiapkan

TANJUNG SELOR – Setelah melalui sejumlah proses, 56 kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bulungan, 16 Desember 2020 lalu, dijadwalkan akan dilantik pada Rabu 10 Maret 2021 yang akan datang.

Bupati Bulungan, Syarwani kepada benuanta.co.id mengatakan, lokasi pelantikan akan dilaksanakan di area Kantor Bupati Bulungan, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Jadwal pelantikannya sudah diputuskan untuk dilakukan pada tanggal 10 Maret 2021, rencananya di halaman kantor bupati tapi kalau cuaca tidak mendukung, kegiatannya akan dilakukan di aula kantor bupati,” kata Bupati Syarwani.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Desain pelantikan Kades terpilih, lanjutnya, dilakukan dengan cara tatap muka atau pelantikan langsung. Namun, dijalankan sesuai dengan standar Protokol Kesehatan Covid-19. “Bisa saja dalam satu hari itu pelantikan dilakukan dalam beberapa sesi,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dijelaskannya, pihaknya juga membatasi jumlah undangan diantaranya pendamping dari kades terpilih seperti keluarga dan perwakilan pemerintah desa (Pemdes). Ia pun mengharapkan usai pelantikan para kades tidak melakukan euforia berlebihan di desanya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

“Saya sudah perintahkan kepada OPD terkait agar pelantikan segera dilaksanakan, apalagi kehadiran kades di desanya sudah ditunggu warganya untuk jalankan program pembangunan di desa. Selain itu, kades nantinya akan ditugaskan untuk lakukan revisi anggaran,” ungkapnya.

Ditegaskannya, kades yang nantinya memimpin pemerintahan desa wajib melakukan refocusing anggaran dana desa, khususnya untuk penanganan pandemi covid-19 di tingkat desa dan PPKM Mikro.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Hasil refocusing anggaran dana desa oleh pemerintah desa itu bersifat wajib dan penggunaannya untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di desa dan membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di Posko Desa.

“SK penetapannya belum saya tanda tangani, masih dipersiapkan oleh sekretariat Pemkab. Yang jelas semua kebutuhan termasuk administrasi yang digunakan pada hari pelantikan nanti saat ini sudah disiapkan,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Victor

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *