BNNK Tarakan Amankan 13,83 Gram Sabu, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan

TARAKAN – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan telah mengamankan sebanyak 13,83 gram narkotika jenis sabu di Jl. Aki Balak, RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (24/2/2021).

Melalui press release, Penyidik BNNK Tarakan, Bripka Agus Andi mengatakan, BNNK berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika berinisial LA alias RA (25), pada Rabu (24/2/2021) pukul 20.00 WITA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

Agus menjelaskan, seksi pemberantasan BNNK dan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di daerah Jl. Aki Balak tepatnya di RT 20.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan didapat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan melakukan transaksi, sekitar pukul 21.00 WITA, kami mengamankan pelaku berinisial LA alias RA dan sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku,” ujar Agus.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Tapi karena kesigapan dari personil BNNK dan BNNP Kaltara, perlawanan dapat dihentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.

Disebutkan Agus, barang bukti (bb) yang didapatkan berupa 46 bungkus plastik bening klip dengan berat sekitar 13,83 gram, kemudian ada plastik bening dengan tanda kode 20, dan dompet hitam. Semua sabu telah disimpan, kemudian ada handphone yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk komunikasi dengan bandar.

Selanjutnya terdapat sejumlah uang tunai sebesar Rp 428 ribu yang merupakan hasil dari penjualan sabu, kemudian terkait dengan barang bukti yang ada, pelaku mengaku mendapatkan dari seseorang yang sekarang dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Orang tersebut memberikan barang bukti kepada pelaku sekitar pukul 13.00 WITA, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Dari pengakuan pelaku, setiap ada barang yang terjual hingga mencapai Rp 1 juta maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu, untuk aktifitas pelaku, dia menjual barang mulai pagi sampai 9 malam,” terangnya.

Modus pelaku saat menjual dengan menunggu pembeli si jalanan, pelaku duduk menunggu dan sabunya disimpan di suatu tempat. Pada saat dipergoki petugas BNN, bb disimpan didalam karung tempat sampah yang digantung di tiang jemuran pakaian salah seorang warga setempat,

“Jika ada pelanggan, ditanya beli berapa, lalu pelaku langsung memberi bb yang disembunyikan tadi kepada pembeli. Lalu, dalam menjalankan aksinya dia tidak sendiri, ada sekitar 3 sampai 4 orang yang menjual ditempat itu, polanya bergantian, namun temannya belum ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Pelaku mengaku, baru menjual narkotika tersebut selama 1 minggu, dirinya juga merupakan pendatang asal Sulawesi Selatan, dan baru menginjakan kaki selama 5 bulan di Tarakan.

“Pelaku diduga tergiur dengan pekerjaan sebagai pengedar karena keuntungan finansial yang cukup besar, pada saat diperiksa LA alias RA negatif karena tidak pernah memakai narkotika, hanya menjual saja,” sebutnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *