56 Kades Terpilih Diminta Segera Dilantik

PEMKAB HARUS BUAT PERBUP DAN JUKNIS PEMILIHAN ANGGOTA BPD

TANJUNG SELOR – Sebanyak 56 kepala desa (Kades) yang terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 16 Desember 2020 lalu, belum dilantik atau ditetapkan sebagai Kades definitif. Padahal, pembiayaan pelaksanakan pilkades serentak ditanggung pemerintah daerah sejak panitia mempersiapkan proses pemilihan hingga pelantikan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Imam Bukhori menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 13 tahun 2016 Perubahan atas Perda Nomor  6 Tahun 2015 tentang Pilkades Serentak kades, pasca tahapan pengesahan dan penetapan sudah harus dilantik.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah
Kegiatan Pilkades Desa Jelarai pada 16 Desember 2020 lalu (foto : Victor Ratu)

“Semua sudah jelas diatur melalui perda, jangan sampai menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan hingga pelantikan melebihi 74 hari sebelum habis masa jabatan kepala desa berjalan. Jika mengikuti tahapan waktu pelantikan seharusnya dilantik pada 23 Februari 2021 lalu,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (3/3/2021).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, belum dilantiknya puluhan kades di Bulungan itu dikhawatirkan berdampak pada proses pengambilan kebijakan untuk pembangunan kesejahteran masyarakat di desa tersebut.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kades terpilih harus dilantik Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Pelantikan ini sepertinya molor, padahal untuk melantik tidak harus kepala daerah definitif bisa didelegasikan ke pejabat lainnya, itu jelas disebutkan didalam perda,” kata Imam Bukhori.

Selain Pelantikan Kades, lanjutnya, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BDP) di beberapa desa banyak yang akan berakhir. Sesuai Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 tahun 2020 tentang BPD disebutkan pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Tahapan pengisian keanggotaan BPD selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Ironisnnya, kepanitian yang sudah terbentuk belum menerima Petunjuk teknis (Juknis), ketentuan mengenai tugas, kewajiban, wewenang serta tata kerja panitia yang di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hari hasil temuan dilapangan, beberapa sample SK PMD yang ada akan berakhir pada 27 Augustus ini,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Victor Ratu

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *