Sepasang Kekasih Jaringan Narkoba Lapas Nunukan Diamankan Satgas Pamtas

NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC/3 Kostrad kembali menangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh sepasang kekasih di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh. Drian Priyambodo, S.E, mengatakan, sepasang kekasih berinisial AM (37), dan Q (28) itu ditangkap dan diamankan oleh anggota pos Tanjung Aru. “Pelaku ini diamankan di tempat diduga kuat lokasi transaksi narkoba di Pancang,” kata Drian Priyambodo, Selasa (2/3/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Kedua pasangan kekasih ini sebelumnya sudah diintai terlebih dahulu, karena gerak-gerik dan tingkah laku yang mencurigakan. Penangkapan dipimpin oleh Serda Saiful dan tiga anggota personel lainnya. Sedangkan informasi yang didapat ini berawal dari mapping intelijen Tim Intel Satgas.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Dansatgas menjelaskan, pukul 16.30 Wita Anggota Pos Tanjung Aru atas nama Pratu Very melihat AM berjalan kaki bolak balik melewati gang Desa Pancang di lorong jalan. Kemudian AM kembali ke gang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan satu temannya berboncengan dengan Q dan melewati gang. Selanjutnya AM kembali ke gang tersebut sendirian menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping rumah yang ada tumpukan kayu. Kemudian dia mengambil bungkusan plastik hitam.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Dengan kecurigaan itulah anggota pos langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap dan memeriksa bungkusan yang dibawa AM, berisi 2 buah plastik transparan yang ditutup  bungkusan kantong plastik warna hitam yang diduga sabu-sabu.

“Kedua tersangka kami bawa ke pos untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pendataan, diketahui bahwa di dalam tas plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,15 gram,” jelasnya.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka dikendalikan jaringan dari dalam Lapas Nunukan. Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan juga beberapa barang bukti lainnya. Seperti 1 unit handphone warna merah, minyak wangi 1 botol, headset 1 buah, jimat orang tua 1 buah, korek api 2 buah, kunci 3 buah, tas selempang dada 1 buah, Dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit 1 set dan uang sebesar Rp 440.500.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Kami juga mengamankan bukti percakapan tersangka yang ditangkap dengan OTK yang berada di tahanan dalam melakukan pengambilan sabu-sabu,” terangnya.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, personel Satgas langsung mengamankan barang bukti dan pelaku, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *