Walikota Tarakan Masih Pertimbangkan Pemberlakukan PPKM-Mikro

TARAKAN– Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro telah diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona ( Covid-19) kepada Pemerintah daerah sejak Selasa, 09 Februari 2021 lalu. Hal ini mendapat pertimbangan tersendiri dari Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes bersama jajaran pemerintahan yang dipimpinnya, sehingga pihaknya akan memberlakukan secara parsial berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut dirujuk pada aktivitas penanganan Covid-19 hingga ke tingkat Desa/Kelurahan dan RT.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: ketua RT, kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, dasawisma, karang taruna, tokoh masyarakat, relawan dan lainnya.

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. Seluruh kebutuhan desa/kelurahan akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, ditanggung APBD kabupaten/kota.

Khairul menjelaskan bahwa hingga hari ini pihaknya masih mendiskusikan bersama Dinas terkait mengenai pemberlakuan PPKM-Mikro.

“Jadi PPKM-Mikro ini masih kami diskusikan terus, diantara kita belum ada kesepahaman. Kalau pak Presiden kan maunya PPKM Mikro tetapi saya sudah mengarahkan dinas terkait untuk memetakan wiayah RT mana saja yang zona merah,” terang Walikota kepada awak media saat agenda Konsultasi RKPD pada Senin, (01/03/2021).

Orang nomor satu di Tarakan ini memandang pemberlakuan PPKM Mikro akan ditujukan pada wilayah RT yang berstatus zona merah saja.

“Ini sementara masih dipetakan sama dinas terkait. Setelah itu akan kita berlakukan PPKM mikro di wilayah RT yang zona merah, jadi yang zona orange itu gak perlu diberlakukan.

Mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini menyatakan bahwa Kota Tarakan telah memasuki zona orange perkembangan kasus Covid-19, sehingga ia berharap hingga ke tingkat RT kasus Covid-19 semakin berkurang.

“Kita di Tarakan kan sudah zona orange secara daerah. Semoga aja tidak ada zona merah di tingkat RT, jadi kita tidak perlu terapkan PPKM mikro. Kalau dia bisa habis sendiri kan, tidak perlu kita buat kegiatan,” tandas Khairul kepada awak media.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *