Mengetap Premium, Warga Sabanar Lama Diamankan Polisi

TANJUNG SELOR – Seorang pengetap diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan. Kejadiannya Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wita. Pengamanan ini setelah adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya pengetab BBM yang berada di SPBU Jalan Sengkawit yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku atas nama JM diamankan di Jalan Sabanar Lama. Kita amankan setelah melakukan pengamatan di wilayah sekitar dan kemudian membuntuti 1 unit mobil Mitsubishi Jenis pikap Ts 120 warna hitam melintas dengan membawa jeriken di bak mobil,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Senin 1 Maret 2021.

Dia menuturkan, tim langsung melaksanakan pengejaran. Lalu dilanjutkan dengan pengecekan yang ditemukan bahan bakar jenis premium kurang lebih 3 jeriken isi premium ukuran 20 liter di dalam mobil. Setelah diinterogasi, BBM itu rencananya dijual kepada para pengecer yang berada di wilayah Bulungan.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Tim memberentikan dan menanyakan kelengkapan surat izinnya, pelaku tidak bisa menunjukannya. Akhirnya kita membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses selanjutnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi jenis pikap Ts 120 warna hitam dengan nomor polisi KU 8032 AB, dengan tangki modifikasi.

Kemudian 7 jeriken kosong ukuran 20 liter yang diduga akan digunakan untuk mengetap BBM. Lalu 3 jeriken isi premium ukuran 20 liter, 4 jeriken kosong ukuran 5 liter yang diduga akan digunakan untuk melakukan pengetaban BBM.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Ada juga 1 jeriken kosong ukuran 10 liter dan uang sejumlah Rp 155.000 dari hasil penjualan BBM kepada para pengecer bensin botolan,” sebut Belnas.

Untuk itu, pelaku JM dikenakan Pasal 53 huruf b dan tentang Tindakan Undang-Undang Migas dan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *