Bumdes Tapal Batas Patok 3 Desa Aji kuning Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

NUNUKAN – Peraturan Presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Badan usaha milik desa (BUMDES) Tapal Batas Patok 3 Desa Aji kuning, mendesak perpres tersebut untuk dicabut.

Hal itu dikatakan Sekretaris BUMDES Tapal Batas Patok 3 Desa Aji kuning, Darman Othay, selaku Bumdes Tapas Batas meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral, Aturan itu legalnya sudah jelas dan akan menjadi konsumsi generasi penerus.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

“Inikan sewaktu – waktu mereka akan menjadikan patokan walau itu hanya di berlakukan di beberapa daerah tertentu, itu akan menjadi contoh yang kurang baik. sehingga kami minta itu untuk dicabut,” kata Darman, Kepada benuanta.co.id, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Bahkan kabar bahwa pemerintah daerah (pemda) Papua juga keberatan atas kehadiran perpres terkait investasi minuman keras.

Dia juga mencontohkan, kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi akibat minuman beralkohol (minol). Ia menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang menjadi tersangka pembunuhan akibat miras.

Kali ini minuman beralkohol ini kembali menelan korban aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya kali ini adalah aparat kepolisian yang menewaskan tiga orang sekaligus dengan tembakan yang brutal setelah meneguk minum minuman keras.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Meski (pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang disebabkan oleh miras ini bikin gaduh Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD berikut pegawai kafe.

Sehingga Darman Othay, menilai dampak buruk miras sangat merusak masa depan bangsa dan dapat mencoreng nama Indonesia di mata dunia. “Oleh karena itu kami Bumdes Tapal Batas pun menolak keras RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol),” tegasnya.

Darman Othay mengajak kepada seleruh Bumdes  di seluruh indonesia dan apa lagi khusus wilayah yang telah di tetapkan investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Agar semuanya untuk menolak.

“Maka dari itu kami mengusulkan untuk segera juga disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras,” bebernya.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS dan PPPK, BKPSDM Nunukan Tunggu Pengesahan Pusat 

Diketahui, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di situ, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Pemerintah harus segera mengambil langkah langkah yg jelas dalam memajukan bangsa.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *