Baru Bebas Berulah Lagi, Residivis Dihadiahi Timah Panas di Kedua Betisnya

NUNUKAN – Kurang dari 6 jam setelah dilaporan ke Polsek Sebatik Timur, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan berinisial M (27), Senin 1 Maret 2021, pukul 02.00 Wita.

Pelaku merupakan spesialis bobol rumah dan toko yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, RT. 04, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Dikatakan Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, Senin (1/3) sekira pukul 08.00 Wita, pelapor bersama korban membuka toko. Kemudian korban dan pelapor mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak. Saat masuk di dalam toko, barang-barang di dalam toko tersebut sudah dalam keadaan terhambur dan uang yang ada di dalam celengan sekitar Rp 2.500.000 ludes beserta handphone seharga Rp 1.300.000 yang tersimpan di atas meja. “Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.800.000,” kata Khomaini kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Lanjut dia, sekira pukul 13.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/III/2021 /Kaltara/Res Nunukan/Sek Sebtim, personel Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

Dari hasil penyelidikan, Olah TKP, interogasi saksi di TKP, informasi dari informan, didapati bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan HB Rahim, RT.02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, sehingga Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang dimaksud.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Pada pukul 13.00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil  diamankan, dan setelah dilakukan interogasi, diakui pelaku melakukan aksinya pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko menggunakan sebuah obeng. Lalu pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko beserta satu unit handphone. Setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang.

“Pelaku kami bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami dan melarikan diri, sehingga oleh Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Untuk diketahui, pelaku berinisial M ini merupakan residivis yang baru saja bebas pada Januari 2021. “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sebatik. Kita akan berikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang menggangu keamanan dan kenyamanan di Wilkum Polsek Sebatik Timur,” tegasnya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, juga berkomitmen untuk bersikap humanis dengan masyarakat, dan tegas dengan penjahat. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *