Satgas Pamtas RI-Malaysia Serahkan Barang Bukti Kendaraan Kasus Narkotika Ke Polres Nunukan

NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Pos Kotis menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dalam kasus pengedar dan penjual sabu-sabu yang sudah ditangani Tim Satgas kepada pihak Kepolisian kabupaten Nunukan di Markas Kotis, jalan Fatahilah, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Ahad (28/02/2021).

Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/SBC pada pekan lalu di Pos Bukit Kramat dan Pos Salang, masing-masing terkait kasus pengedaran narkoba.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan di Mako Polres kabupaten Nunukan, di jalan Ujang Dewa, kecamatan Nunukan Selatan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diserahkan langsung oleh Tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kepada pihak Polres Nunukan.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC  Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, mengatakan, bahwa barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis mini bus berasal dari kasus penangkapan 4 orang pembawa sabu-sabu di daerah bukit keramat, Sebatik, sedangkan kendaraan roda dua jenis matic berasal dari kasus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan membawa sabu-sabu di daerah Sebuku.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya yakni Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna penyelesaian kasus-kasus yang sudah di tangani oleh personil Satgas, untuk barang bukti sementara akan disimpan dan ditahan di Mapolres sampai dengan kasus yang ditangani di persidangan dan telah dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

“Barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila telah ada putusan dari persidangan oleh pihak terkait dalam hal ini pengadilan dan kepolisian, ” kata Priyambodo kepada benuanta.co.id.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *