MALINAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau telah menerima pengusulan dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Malinau, terkait dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati(Wabup) terpilih.
Saat ditemui, Ketua DPRD Malinu Ping Ding mengatakan, pengusulan itu telah diterima oleh pihaknya sejak ditetapkannya Bupati dan Wabup terpilih oleh KPU saat rapat pleno terbuka dan tinggal menunggu waktu, untuk menetapkan Bupati dan Wabup terpilih.
“Hal itu sudah kita rapatkan dan hasilnya, telah kita berikan kepada pemerintah atas, jadi kita hanya tinggal menunggu saja. Apalagi sekarang juga sudah tidak ada masalah di Mahkamah Konstitusi,” kata Ping Ding.
Ping Ding menjelaskan, pihaknya selaku DPRD belum bisa memastikan waktu untuk penetapan itu. Tapi, jika semua berjalan sesuai dengan agenda, maka pelantikan Bupati dan Wabup terpilih Malinau, akan dilakukan pada bulan april 2021 mendatang.
“Untuk pastinya, kita lihat berdasarkan agenda saja dan berdasarkan hal itu, pelantikan akan dilakukan pada 4 april nanti, sesuai dengan tanggal masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wabup yang sekarang,” jelasnya.
Sedangkan untuk prosesnya, Ping Ding mengungkapkan kalau hal itu merupakan wewenang dari pemerintahan provinsi, selaku pihak yang akan melantik Bupati dan Wabup terpilih.
“Untuk proses apakah akan virtual atau tatap muka, itu wewenang dari gubernur kita. Tapi kemungkinan akan tatap muka, karena Bupati dan Wabup terpilih KTT dan Bulungan, kemarin dilantik dengan cara seperti itu,” ungkapnya lagi.
“Dan kita berdoa saya, agar semuanya nanti berjalan dengan baik untuk Malinau kedepannya,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli