Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengaku iklhas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di kawasan wisata Bira kabupaten Bulukumba.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata si Edy (Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata Nurdin Abdullah melalui sebuah video yang beredar saat keluar dari gedung KPK dengan pengawalan yang ketat, Ahad dini hari (28/2/2021).
Nurdin Abdullah juga mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus hukum yang menimpanya.
“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, saya mohon maaf (warga Sulsel) ,” imbuh Nurdin Abdullah sambil berlalu.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama Sekdis Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, keduanya dinilai sebagai penerima gratifikasi atau penerima suap atas pembangunan infrastruktur Jalan di kawasan Wisata Bira yang dikerjakan kontraktor Agung Sucipto.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan persnya, Ahad dini hari (28/2/2021).
Firli menyebut Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya pernah bertemu untuk membahas proyek pekerjaan Wisata Bira. Pertemuan itu terjadi awal Februari 2021.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy untuk segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
KPK juga menyebutkan bahwa Nurdin Abdullah dikabarkan telah berulang kali menerima uang dari Agung Sucipto atas proyek yang dikerjakan. Di mana Nurdin Abdullah diduga sudah menerima uang sebanyak Rp 5,4 miliar.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” beber Firli.
Firli Bahuri merincikan, bahwa pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agung Sucipto. Kemudian Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Terbaru, pertengahan Februari 2021, NA melalui Syamsul Bahri kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar.
“Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M. Korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, ada kesempatan, ada keserakahan, ada kebutuhan, ” ungkap Firli.
Diketahui Nurdin Abdullah ditangkap Komisi KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Gubernur Nurdin Abdullah di OTT di Rumah Jabatannya di Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA (27/2/2021)
Informasinya tim KPK menangkap Gubernur Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Selain Nurdin Abdullah, dalam operasi tangkap tangan, Tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu koper uang sebesar Rp1 Miliar yang diamankan di salah satu rumah makan di Makassar.(*)
Reporter :akbar