Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan Wisata Bira di kabupaten Bulukumba. Ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK dalam kurung waktu 1X24 jam, Sabtu (27/2/2021).
Penetapan status Nurdin Abdullah sebagai tersangka diumumkan langsung ketua KPK, Firli Bahuri dalam pres konferensinya, Minggu dini hari (28/2/2021). Firli Bahuri mengatakan, bahwa Nurdin Abdullah terjerat dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau suap pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
Untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Firli menjelaskan, pemantauan yang dilakukan tim penyidik KPK dalam kasus ini mulai awal Februari 2021. Di mana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat pernah bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” kata Firli.
Firli menjelaskan bahwa Agung Sucipto selaku kontraktor telah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel dan merupakan rekan lama dengan Nurdin Abdullah.
Kemudian Nurdin Abdullah, kata Firli, menyampaikan kepada sekdis PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat bahwa proyek wisata Bira di Bulukumba tetap dilanjutkan. Nurdin juga memerintahkan kepada Edy Rahmat segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.(*)
Reporter : akbar