Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek infrastruktur wisata Bira kabupaten Bulukumba, Ahad dini hari (28/2/2021).

Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya, yakni, Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Kontraktor Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, bahwa Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli melalui keterangan persnya, Ahad dini hari.

Diketahui, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto di lokasi berbeda. Di mana Nurdin Abdullah diringkus di rumah jabatannya Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari (27/2/2021).
Sedangkan Edy Rahmat ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Hertarsning kota Makassar dan Agung Sucipto diciduk di Jalan Poros Bulukumba.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Tim KPK mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WITa di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

KPK menyebut bahwa Nurdin Abdullah diduga telah menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari Agung Sucipto selaku kontraktor infrastruktur wisata Bira di kabupaten Bulukumba. KPK menjelaskan bahwa pihak Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat aktif berkomunikasi dengan kontraktor proyek, Agung Sucipto terkait pemberian fee.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER. ER sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER,” sebut Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Dari data yang dihimpun, pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agung Sucipto. Kemudian, pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri kembali menerima uang Rp1 miliar. Selanjutnya, awal Februari 2021, NA melalui Syamsul Bahri kembali menerima uang Rp 2,2 miliar. Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sebanyak Rp 5,4 miliar.(*)

 

Reporter : akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *